kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.299   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.646   -103,56   -1,53%
  • KOMPAS100 978   -18,37   -1,84%
  • LQ45 757   -12,42   -1,61%
  • ISSI 208   -3,86   -1,83%
  • IDX30 392   -7,24   -1,81%
  • IDXHIDIV20 474   -8,36   -1,73%
  • IDX80 111   -2,00   -1,78%
  • IDXV30 116   -2,35   -1,99%
  • IDXQ30 129   -2,55   -1,94%

Bank asing siap penuhi minimal modal inti


Selasa, 30 Agustus 2016 / 20:47 WIB
Bank asing siap penuhi minimal modal inti


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sejumlah bank asing mengaku siap memenuhi aturan minimal modal inti atau capital equivalency maintained assets (CEMA). Seperti diketahui, aturan CEMA didasarkan pada profil risiko masing-masing kantor cabang bank asing (KCBA). Detail aturan mengenai hal ini, tercantum pada Surat Edaran OJK No 26/SEOJK.03/2016.

Salah satunya, Hongkong and Shanghai Banking Corp (HSBC). Menurut Sumit Dutta, CEO HSBC Indonesia, pihaknya telah memenuhi ketentuan modal yang disyaratkan oleh OJK. Nantinya, CEMA bank akan dijaga di atas ketentuan permodalan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU III) yaitu lebih dari Rp 5 triliun.

“Sampai 30 Juni 2016, CAR HSBC Indonesia terjaga di level 27,35% yang mana ini berada di atas regulasi yang ditetapkan regulator,” ujar Sumit, Selasa (30/8). Berdasarkan data OJK, hingga Juni 2016, tercatat modal inti atau CEMA HSBC Indonesia sebesar Rp 11,4 triliun.

Pemain lain, Citi Indonesia bahkan mengklaim sudah memenuhi aturan OJK mengenai modal CEMA. “Aturan ini merupakan konversi dari Surat Edaran Bank Indonesia sebelumnya, yakni SEBI No. 14/37/DPNP tanggal 27 Desember 2012,” ujar Batara Sianturi, CEO Citi Indonesia.

Sebagai informasi, Berdasarkan data OJK sampai Juni 2016, tercatat modal inti atau CEMA Citibank Indonesia sebesar Rp 6,74 triliun.

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa penyediaan modal minimal paling rendah adalah 8% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) jika bank berada di profil risiko peringkat 1. Sedangkan untuk profil risiko peringkat masing-masing 2, 3 dan 4 serta 5 bank harus memenuhi modal minimal sebesar 9%, 10% dan 11% dari ATMR.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengatakan dengan aturan ini, bank asing minimal harus memenuhi CEMA sebesar 8% dari total kewajiban KCBA. Mulya mengatakan paling sedikit, KBCA harus menyediakan modal inti sebesar Rp 1 triliun. “Aturan ini akan berlaku efektif mulai Desember 2017," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×