Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan aturan transaksi lindung nilai (hedging) bertajuk call spread. Aturan call spread akan meluncur pada akhir Agustus 2016. Call spread menjadi produk alternatif untuk melakukan lindung nilai di dalam negeri.
Direktur Pengembangan Pendalaman Pasar Keuanganan BI Nanang Hendarsah mengatakan, kebijakan call spread akan menjadi peluang bank BUKU 4 dan BUKU 3 untuk meningkatkan layanan transaksi lindung nilai.
Pasalnya, perusahaan yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing (valas) wajib melakukan hedging di bank domestik mulai tahun 2017. “Ada potensi karena perusahaan (korporasi) wajib melakukan hedging di bank dalam negeri,” kata Nanang, Kamis (28/7).
Nah, khusus untuk kontrak hedging bertajuk call spread ada potensi sekitar US$ 4,6 miliar. Kontrak hedging tersebut berasal dari perpindahan kontral call spread oleh sembilan perusahaan di Indonesia yang melakukan call spread di Singapura dan London.
Sedangkan, kemampuan bank melakukan transaksi derivatif mencapai US$ 58 miliar per tahun oleh 25 bank. Saat ini, kelompok bank besar masih menguasai transaksi derivatif untuk pasar forward dan swap.
Nanang menambahkan, BI akan mendorong perbankan untuk mengajukan izin produk hedging ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah aturan call spread ini terbit. “Secara prinsip, kelompok bank BUKU 4 sudah siap,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News