Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai sebagai Kelompok Usaha Bank (KUB). Dengan begitu, bank ini tidak perlu lagi meningkatkan modal inti anak usaha syariahnya menjadi Rp 3 triliun.
Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi mengatakan, BJB sudah mendapatkan persetujuan sebagai KUB dengan didirikannya BJB Sekuritas. "Jadi modal inti BJB Syariah saat ini sudah memenuhi ketentuan yakni Rp 1 triliun dan tidak perlu ada kewajiban untuk ditambah karena sudah bagian dari KUB," jelasnya pada Kontan.co.id baru-baru ini.
Seperti diketahui, OJK mendorong konsolidasi perbankan dengan membuat aturan modal inti minimun Rp 3 triliun pada akhir 2022 untuk bank umum dan akhir 2024. Namun, regulator memberikan keringanan dengan bagi bank yang tidak sanggup menambah modal untuk diampu inang yang lebih kuat lewat KUB.
Baca Juga: Kredit Bank Bjb sentuh Rp 95,1 triliun sepanjang 2021
Dengan KUB tersebut, maka bank-bank kecil yang memiliki induk yang kuat cukup memiliki modal inti minimum Rp 1 triliun. Jika terjadi kekuarangn likuiditas ke depan maka sang inang yang akan bertanggung jawab terhadap bank-bank di bawahnya.
Kendati tak wajib lagi tambah modal, BJB Syariah sedang melihat peluang juga untuk melakukan Initial Public Offering (IPO). Pasalnya, ada beberapa investor strategis yang bergerak di bidang syariah menyatakan minat masuk ke bank ini. "Mereka baru sebatas menyatakan minat sehingga saya belum bisa sebutkan nama. Karena itu rencana IPO ini juga masih belum final," imbuh Yuddy.
Selanjutnya: Optimalkan layanan nasabah, Bank Bjb meluncurkan sejumlah inovasi baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News