kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bank BNI akan memanfaatkan dana pemerintah untuk kredit sektor padat karya


Rabu, 24 Juni 2020 / 17:41 WIB
Bank BNI akan memanfaatkan dana pemerintah untuk kredit sektor padat karya
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah?BNI di Jakarta, Senin (9/3).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) berkomitmen akan memanfaatkan dana yang ditempatkan pemerintah untuk melakukan ekspansi kredit di sektor padat karya.

Bank BNI merupakan salah satu dari bank pelat merah yang mendapat bagian dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp 30 triliun. Dana pemerintah tersebut digunakan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Ini rencana BRI, BNI, Mandiri dan BTN setelah dapat dana Menkeu

"Kami sudah menyiapkan bahwa paling tidak kita akan memberikan prioritas pada (sektor) padat karya dan tentunya sektor ekonomi yang memberi stimulan yang paling cepat untuk pertumbuhan ekonomi," ujar Direktur Utama BNI Herry Sidharta, saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (24/6).

Pemerintah akan menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun di bank milik negara. Selain BNI, tiga bank pelat merah lainnya yang mendapat penempatan dana pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).

Baca Juga: Dapat dana Rp 30 triliun untuk pemulihan ekonomi, begini respons Himbara

Nantinya setiap bank akan menyalurkan kredit untuk menggerakan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pemerintah menargetkan leverage dari dana tersebut mencapai tiga kali lipat dalam 3 bulan. "Sambil saling mengisi irisan (sektor penyaluran) antara BRI, Mandiri, dan BTN," terang Bob.

Belum ada ketentuan pembagian penempatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020 tersebut. Namun, pada penempatan dana tersebut terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Menkeu tempatkan Rp 30 triliun ke bank Himbara untuk percepatan pemulihan ekonomi

Pertama anggaran tidak dapat digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN). Serta kedua, dana tidak dapat digunakan untuk transaksi valuta asing.

Suku bunga rendah dalam penempatan dana diharapkan mampu mendorong kredit yang diberikan kelada pelaku usaha dengan bunga rendah. Suku bunga dan pemerintah yang ditempatkan di bank himbara mengikuti suku bunga yang ditempatkan di BI sebelumnya sebesar 80% dari 7 days repo rate BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×