Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
Pemerintah menargetkan leverage dari dana tersebut mencapai tiga kali lipat dalam 3 bulan. "Sambil saling mengisi irisan (sektor penyaluran) antara BRI, Mandiri, dan BTN," terang Bob.
Belum ada ketentuan pembagian penempatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 70 tahun 2020 tersebut. Namun, pada penempatan dana tersebut terdapat dua larangan yang tidak boleh dilakukan.
Baca Juga: Menkeu tempatkan Rp 30 triliun ke bank Himbara untuk percepatan pemulihan ekonomi
Pertama anggaran tidak dapat digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN). Serta kedua, dana tidak dapat digunakan untuk transaksi valuta asing.
Suku bunga rendah dalam penempatan dana diharapkan mampu mendorong kredit yang diberikan kelada pelaku usaha dengan bunga rendah. Suku bunga dan pemerintah yang ditempatkan di bank himbara mengikuti suku bunga yang ditempatkan di BI sebelumnya sebesar 80% dari 7 days repo rate BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News