kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank BUMN: Unit pertanian tidak perlu


Senin, 15 Juli 2013 / 08:03 WIB
Bank BUMN: Unit pertanian tidak perlu
ILUSTRASI. Pizza Heart Single dari Pizza Hut (dok/Pizza Hut)


Reporter: Nina Dwiantika, Emma Ratna Fury | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Meski sudah diketok palu, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3) masih memicu pro-kontra. Para bankir bank milik negara (BUMN) menilai untuk meningkatkan pembiayaan pertanian tidak memerlukan unit khusus pertanian seperti diatur dalam beleid anyar tersebut. Pasalnya, bank sudah memiliki program penyaluran kredit pertanian.

Direktur Komersial dan Bisnis Banking Bank Mandiri, Sunarso mengatakan, unit khusus pertanian tidak perlu karena akan tumpang tindih dengan program pembiayaan pertanian yang selama ini dijalankan bank. Untuk sektor pertanian, bank pelat merah ini memiliki unit agro based group di bawah direktorat corporate banking. "Kami  punya business banking center yang melayani usaha kecil dan menengah yang di antaranya membiayai pertanian," ujar Sunarso kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Direktur Keuangan Bank Rakyart Indonesia (BRI), Achmad Baiquni menimpali, BRI memang tidak memiliki unit khusus pertanian. Tetapi penyaluran pembiayaan pertanian dilakukan oleh anak usahanya yakni Bank BRI Agro. Maklum, fokus BRI Agro adalah pembiayaan pertanian dan perkebunan. "Saat ini, sebesar 60% portofolio pembiayaan BRI Agro untuk sektor agrobisnis," ujarnya.

Sekadar informasi, UU P3 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menilai perbankan malas menyalurkan kredit pertanian.  Hal ini ditengarai sebagai biang keladi tidak berkembangnya sektor pertanian di Indonesia.

Awalnya, DPR mengusulkan pembentukan Bank Pertanian. Namun, mendirikan bank baru tidaklah mudah karena membutuhkan dana minimum Rp 2 triliun - Rp 3 triliun. Selain itu, kebijakan perhitungan risikonya berbeda dengan bank komersial. Maklum, bank pertanian berformat bank khusus.

Sebagai jalan tengah, DPR memerintahkan bank BUMN membentuk unit khusus pertanian. Aturan ini telah disahkan pada 9 Juli lalu.

Pembentukan unit khusus ini memicu masalah karena tidak semua bank BUMN mengembangkan pembiayaan pertanian. Contohnya, Bank Tabungan Negara (BTN) yang selama ini spesialisasinya menyalurkan kredit perumahan. Jika BTN dipaksakan menyalurkan kredit pertanian malah berpotensi meningkatkan beban operasional karena harus merekrut tenaga ahli. Rasio kredit bermasalah (NPL) juga berpotensi meningkat.

Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Eko Budiwiyono bilang, seharusnya kebijakan pembentukan unit khusus pertanian tidak diwajibkan. Bank DKI tidak menyalurkan kredit pertanian karena sulit mencari pertanian yang harus dibiayai di wilayah Jakarta.

Per April 2013, kredit pertanian dan perkebunan yang disalurkan bank BUMN mencapai Rp 90,15 triliun atau tumbuh 38% dibandingkan tahun lalu. Adapun bank pembangunan daerah (BPD) menyalurkan kredit sejenis Rp 8,82 triliun atau naik tipis dari sebelumnya Rp 8,22 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×