kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank dimungkinkan dapat pinjaman likuiditas lewat bank perantara, begini syaratnya


Jumat, 08 Mei 2020 / 10:36 WIB
Bank dimungkinkan dapat pinjaman likuiditas lewat bank perantara, begini syaratnya
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meninggalkan ruangan usai rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan dan lembaga keuangan yang tidak mempunyai surat berharga negara (SBN) bisa mendapatkan bantuan likuiditas lewat pinjaman antara bank dan pinjaman likuiditas dari pemerintah lewat bank perantara atau bank jangkar. Untuk bisa mendapat pinjaman likuiditas tersebut, bank dan lembaga keuangan yang tak punya SBN atau bank yang surat berharganya tidak cukup menutupi kebutuhan likuiditasnya harus menjaminkan kredit yang direstrukturisasi. 

"Kredit yang direstruktur ini nanti akan dipakai sebagai underliying pinjaman likuiditas baik nanti antar bank maupun pinjaman dari pemerintah," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat live streaming bersama Komisi XI DPR, Rabu (6/5).

Baca Juga: Atasi kekeringan likuiditas, OJK bentuk bank perantara untuk channeling pinjaman

Oleh karena itu, OJK telah membuat beberapa petunjuk dalam menetapkan restrukturisasi kredit seperti apa yang bisa dijadikan jaminan. Di antaranya, kata Wimboh, debitur harus punya NPWP, tidak masuk dalam daftar hitam, dan lain-lain. Petunjuk itu akan diklasifikasikan berdasarkan jenis kreditnya.

OJK telah meengklasifikasi kredit yang direstruktuktur berdasarkan jenisnya. "Berkaitan dengan di lapangan ada juga kredit kecil yang tidak punya NPWP, ini akan kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan," tambah Wimboh.

Hingga 24 April, restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp 207,2 triliun baik dari debitur UMKM dan non UMKM. Adapun jumlah debitur yang melakukan restrukturisasi itu mencapai 1,02 juta. 
Restrukturisasi UMKM telah mencapai Rp 99,3 triliun dengan jumlah debitur 819.923 dan non UMKM mencapai Rp 107,85 triliun dari 199.411 debitur.

Adapun kredit yang berpotensi diresktrukturisasi memiliki debet kredit sebesar Rp 1.112,59 triliun yang terdiri dari kredit UMKM Rp 405,32 triliun dan non UMKM Rp 707,26 triliun. Sehingga realisasi restrukturisasi tersebut masih sekitar 18,62%.

Sementara perkiraan OJK, total bantuan likuiditas yang diperlukan perbankan selama restrukturisasi kredit UMKM, KPR di bawah tipe 70 m2, dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) enam bulan ke depan mencapai Rp 83,9 triliun. Kebutuhan tersebut dengan menggunakan asumsi bahwa potensi kredit yang akan direstrukturisasi sekitar 50% dari total kredit.

Baca Juga: Bank BUMN akan ditunjuk jadi bank perantara, channeling pinjaman likuiditas

Jumlah perkiraan bantuan likuiditas yang diperlukan bank itu menghitung penundaan angsuran pokok dan bunga dikurangi dengan subsidi bunga yang diberikan Kementerian Keuangan hingga enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×