Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank DKI angkat bicara perihal penyaluran kredit ke PT Pembangunan Jaya Ancol senilai Rp 1,2 triliun yang dikaitkan dengan penyelenggaraan Formula E.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menegaskan, penandatanganan kerja sama kolaborasi bisnis Bank DKI dengan Ancol pada 20 Desember 2021 lalu terdiri dari atas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 389 miliar.
Dana itu untuk tambahan modal kerja operasional Ancol yang sudah kembali melaksanakan aktivitas bisnisnya seiring dengan relaksasi pembatasan sosial di DKI Jakarta.
Baca Juga: Bank DKI Salurkan Kredit Rp 1,2 Triliun ke Pembangunan Jaya Ancol
Selanjutnya kredit investasi sebesar Rp 516 miliar untuk refinancing PUB II Obligasi Tahap II Ancol dan kredit investasi sebesar Rp 334 miliar untuk revitalisasi dan penataan gerbang timur Ancol, pembangunan atraksi baru Bird Land, renovasi wahana-wahana Dufan, renovasi dan revitalisasi hotel Putri Duyung, serta renovasi atraksi Sea World.
“Dengan demikian penyaluran kredit tersebut tidak ada kaitannya dengan Formula E,” tegas Herry dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (24/12).
Selain pemberian kredit, Bank DKI bersama Ancol juga melakukan kolaborasi layanan pemasaran digital meliputi pemasaran tiket rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Kerja sama ini mencakup pemasaran unit rekreasi, kerja sama penjualan tiket, dan pengembangan mekanisme pembayaran digital untuk pengembangan ekosistem digital di Ancol.
“Diharapkan pelanggan Ancol dan nasabah Bank DKI memperoleh customer experience atas produk dan jasa yang dimiliki Ancol dan Bank DKI, sehingga akan semakin loyal. Selain itu seluruh cashflow keuangan Ancol dikelola di Bank DKI, termasuk untuk cash pooling atas pembayaran pelanggan Ancol melalui e-commerce,” katanya.
Baca Juga: Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Awards 2021
Herry menambahkan bahwa Bank DKI baru saja mendapatkan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai bentuk implementasi penerapan tata kelola perusahaan dan prinsip kehati-hatian.
Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan pemberian kredit, Bank DKI senantiasa berpedoman kepada peraturan yang diterbitkan oleh regulator, baik Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dengan penerapan good corporate governance dengan berbisnis secara beretika dan bermartabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News