Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyampaikan Himbara akan mendukung program pemerintah dengan memberikan pembiayaan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk misalnya, menargetkan pembiayaan hingga 30% dari dari total keseluruhan Kopdes. Target ini diharapkan bisa terealisasi hingga tahun depan.
“Untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kami punya sekitar 30% dari 15.000 (Kopdes) itu menjadi target yang sudah kami susun, menjadi target untuk penyaluran kami di tahun-tahun ini dan tahun depan,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam agenda RDP bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Ada Dana Desa, Himbara Kini Bisa Lebih Tenang
Riduan membeberkan, untuk mendorong kelancaran program pemerintah ini, saat ini pihaknya sedang memberikan pelatihan kepada hampir 1.740 calon pengurus Kopdes.
Sementara itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga menegaskan bahwa BRI, Bank Mandiri, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) saat ini telah memiliki 103 percontohan pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi menjelaskan bahwa program Kopdes ini sejatinya ialah bagaimana koperasi tersebut bisa memiliki revenue dan ada perputaran uang di dalamnya. Nantinya, koperasi tersebut akan dibagi menjadi dari skala kecil, menengah, dan besar. Skala inilah yang akan mempengaruhi perputaran modal kerja dan revenue masing-masing koperasi.
Hery mengungkapkan, dalam penyaluran pembiayaan Kopdes ini, bank akan mengadopsi skema channeling. “Kami polanya itu adalah channeling. Jadi untuk menjalankan itu tidak ada biaya dana, tidak ada overhead cost. Tapi kami akan diberikan margin seadanya karena ini program pemerintah,” tegas Hery.
Baca Juga: Mengupas Imbas Potensi Kredit Macet Koperasi Merah Putih ke Kinerja & Dividen Himbara
Sementara untuk mengatasi risiko kredit macet dari Kopdes, Hery menjelaskan bahwa penanganan risiko ini sudah tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDPM)
“Kemendes itu memberikan kesempatan dan juga merilis sekitar 30% dana desa itu bisa digunakan untuk meng-intercept kalau kooperasi tadi itu ada tunggakan. Kami tidak ingin koperasi itu macet. Tapi yang penting itu adalah bagaimana membangun kooperasi dengan modal awal itu ada bisnisnya,” tegas Hery.
Asal tahu saja Himbara merupakan salah satu pihak yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan pembiayaan kepada Kopdes Merah Putih. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selanjutnya: 20 Negara yang Memiliki Unicorn Terbanyak di Jagat Bumi, RI Kalahkan Belanda
Menarik Dibaca: Promo A&W Weekend Deals 22-24 Agustus, Beli Paket Ayam Hemat Gratis Burger Jumbo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News