Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Ina Perdana menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membatasi besaran bunga deposito bagi bank di kelompok BUKU IV (modal inti diatas Rp 30 triliun) dan BUKU III. Namun Bank Ina meragukan Bank BUKU III (modal inti berkisar Rp 5 triliun - Rp 30 triliun) akan mematuhinya.
Menurut Edy Kuntardjo, Direktur Utama Bank Ina Perdana, kebijakan OJK mulai besok 1 Oktober 2014 patut diapresiasi. "Sebab dengan turunnya bunga deposito bank besar di BUKU IV dan BUKU III, kami kelompok bank kecil dan menengah di BUKU I (modal inti berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun) dan BUKU II (modal inti berkisar Rp 1 triliun - Rp 5 triliun) pasti akan otomatis mengikuti," kata Edy saat dihubungi KONTAN, Selasa (30/9).
Namun Edy mengaku khawatir khusus pada kelompok Bank BUKU III. Sebab kelompok ini juga memiliki kondisi yang sama dengan kelompok Bank BUKU I dan BUKU II. "Yakni sama-sama memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap deposito sebagai sumber utama pendanaan dalam komposisi dana pihak ketiga (DPK)," ujar Edy.
Kondisi berbeda terjadi di Bank BUKU IV. Dengan jaringan yang sudah sangat luas di seluruh Indonesia, Bank BUKU IV mampu memiliki komposisi dana murah giro dan tabungan atau current account saving account (CASA) yang besar. "Sehingga tidak sulit bagi bank-bank BUKU IV kalaupun harus menurunkan bunga deposito. Nah kalau Bank BUKU III tidak jadi turun, tentu efek yang diharapkan tidak terwujud," tukas Edy.
Bank Ina sendiri saat ini menetapkan bunga deposito tertinggi di 10,75% bagi nasabah besar diatas Rp 2 miliar. "Mudah-mudahan ini bisa kita turunkan jadi 10% dalam waktu dekat. Margin yang kita peroleh sudah bisa lumayan meningkat," pungkas Edy.
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Oktober 2014, OJK membatasi penetapan bunga deposito agar tidak terus menggila. Bagi Bank BUKU IV, dibatasi bunga deposito maksimal 200 basis poin dari BI Rate. Sedangkan bagi Bank BUKU III, dibatasi bunga deposito maksimal 225 basis poin dari BI Rate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News