kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.631   33,00   0,20%
  • IDX 8.119   0,52   0,01%
  • KOMPAS100 1.118   -0,38   -0,03%
  • LQ45 784   -1,63   -0,21%
  • ISSI 287   0,55   0,19%
  • IDX30 411   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 464   -2,79   -0,60%
  • IDX80 123   0,16   0,13%
  • IDXV30 134   0,02   0,01%
  • IDXQ30 129   -0,83   -0,64%

OJK batasi bunga deposito maksimal 9,50% - 9,75%


Selasa, 30 September 2014 / 12:54 WIB
OJK batasi bunga deposito maksimal 9,50% - 9,75%
Jaminan Sosial Bagi Non PNS Disebut Tak Bebani Anggaran Pemerintah


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi aturan bunga deposito melalui pengawasan atau supervisory action.

Dewan Komisoner OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pembatasan suku bunga deposito ini berlaku untuk kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4, sedangkan bank BUKU 1 dan BUKU 2 belum diatur, karena mereka akan mengikuti arahan bunga simpanan dari bank besar.

“Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2014,” kata Nelson, Selasa (30/9). Nelson menjelaskan, bank-bank yang memberikan bunga deposito masih di atas kewajaran harus menurunkan tingkat bunga agar sesuai dengan supervisory action OJK ini. Jika tidak patuh, OJK tidak segan memberikan sanski kepada bank.

Aturannya adalah batas maksimal bunga deposito untuk simpanan di atas Rp 2 miliar.

Misalnya untuk bank BUKU 4, batas maksimal bunga deposito maksimal 200 basis points (bps) dari BI rate. Kemudian, untuk bank BUKU 3, batas maksimal bunga deposito maksimal 225 bps dari BI rate. “Jadi, maksimal bunga deposito untuk bank BUKU 4 sebesar 9,50% dan untuk BUKU 3 sebesar 9,75%,” kata Nelson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×