Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan batasan bunga deposito pada bank BUKU 1 dan BUKU 2. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK, mengatakan, kelompok bank ini lebih mengikuti kondisi bunga deposito dari bank besar. Misalnya, ketika bank besar memberikan bunga tinggi, maka bank kecil akan ikut menyetarai.
“Namun, kami tetap memonitoring dan supervisory action kondisi penerapan bunga deposito pada BUKU 1 dan BUKU 2,” kata Nelson, Selasa (30/9). Harapannya, supervisory action bunga deposito pada bank BUKU 3 dan BUKU 4 akan turut serta mendukung penurunan suku bunga deposito pada kelompok bank kecil ini, sehingga pengawasan suku bunga maksimum ini dapat berlaku efektif pada seluruh bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News