CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Besok, bunga deposito BCA maksimal 8,25%


Selasa, 30 September 2014 / 13:13 WIB
Besok, bunga deposito BCA maksimal 8,25%
ILUSTRASI. Minat perusahaan untuk menggelar penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO) masih tinggi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Central Asia (BCA) akan kembali menurunkan tingkat bunga simpanan, khususnya bagi simpanan berjangka alias deposito. Mulai besok, BCA mematok bunga deposito 8,25% dari posisi sebelumnya sebesar 8,5%.

Sejatinya, BCA telah menurunkan bunga deposito secara bertahap. Sebelum pada posisi 8,5%, tingkat bunga deposito bank terafiliasi Grup Djarum berada pada level 9%.

"Agustus, bunga deposito kami kan 9%, lalu kami turunkan jadi 8,5% di September. Besok atau mulai 1 Oktober, bunga deposito kami turunkan lagi jadi 8,25%," ucap Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA, Selasa (30/9).

Meski menurunkan bunga deposito tingkat biaya dana BCA belum tentu turun. Jahja pun bilang, BCA masih melihat kondisi yang ada apakah penurunan bunga deposito tersebut bisa menurunkan tingkat biaya dana.

Jahja menambahkan, penurunan bunga deposito sudah memicu BCA untuk menurunkan suku bunga kredit. "Khususnya kredit pemilikan rumah (KPR)," tambahnya.

Mengenai persaingan tingkat suku bunga, menurutnya, memang harus ada batasan atas yang ditentukan oleh regulasi. Jangan sampai, setiap bank justru menyepakati tingkat bunga yang sama. Padahal, kata Jahja, tiap bank punya kebutuhan yang berbeda-beda.

Meski begitu, Jahja menilai, tidak perlu ada aturan baru yang mengatur soal tingkat bunga. "Apalagi, patokannya kan jelas. Ada BI Rate. Selain itu, OJK juga punya supervisi yang harus terus memantau kondisi di pasar," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×