kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Besok, bunga deposito BCA maksimal 8,25%


Selasa, 30 September 2014 / 13:13 WIB
Besok, bunga deposito BCA maksimal 8,25%
ILUSTRASI. Minat perusahaan untuk menggelar penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO) masih tinggi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Central Asia (BCA) akan kembali menurunkan tingkat bunga simpanan, khususnya bagi simpanan berjangka alias deposito. Mulai besok, BCA mematok bunga deposito 8,25% dari posisi sebelumnya sebesar 8,5%.

Sejatinya, BCA telah menurunkan bunga deposito secara bertahap. Sebelum pada posisi 8,5%, tingkat bunga deposito bank terafiliasi Grup Djarum berada pada level 9%.

"Agustus, bunga deposito kami kan 9%, lalu kami turunkan jadi 8,5% di September. Besok atau mulai 1 Oktober, bunga deposito kami turunkan lagi jadi 8,25%," ucap Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA, Selasa (30/9).

Meski menurunkan bunga deposito tingkat biaya dana BCA belum tentu turun. Jahja pun bilang, BCA masih melihat kondisi yang ada apakah penurunan bunga deposito tersebut bisa menurunkan tingkat biaya dana.

Jahja menambahkan, penurunan bunga deposito sudah memicu BCA untuk menurunkan suku bunga kredit. "Khususnya kredit pemilikan rumah (KPR)," tambahnya.

Mengenai persaingan tingkat suku bunga, menurutnya, memang harus ada batasan atas yang ditentukan oleh regulasi. Jangan sampai, setiap bank justru menyepakati tingkat bunga yang sama. Padahal, kata Jahja, tiap bank punya kebutuhan yang berbeda-beda.

Meski begitu, Jahja menilai, tidak perlu ada aturan baru yang mengatur soal tingkat bunga. "Apalagi, patokannya kan jelas. Ada BI Rate. Selain itu, OJK juga punya supervisi yang harus terus memantau kondisi di pasar," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×