Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can
JAKARTA. Meski sudah mewajibkan eksportir untuk memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank domestik enam bulan setelah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), masih ada saja eksportir yang membandel. Buktinya, sepanjang tahun 2012, Bank Indonesia (BI) menjantuhkan sanksi pada 34 eksportir.
Direktur Eksekutif Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter BI, Hendy Sulistiowati, mengatakan sanksi tersebut diberikan kepada eksportir kecil yang nakal karena malas melaporkan DHE mereka. "Semua sudah membayar denda dan menyetor DHE. Bila tidak patuh juga kami akan tanggungkan ekspor mereka," ujarnya.
Sayang, Hendy tak bersedia menyebutkan nama-namaeksportir yang terkena hukuman tersebut ataupun jenis usahanya. Namun, yang pasti, sanksi ini juga sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan. Jika eksportir yang terkena sanksi ini tetap membandel, Ditjen Bea Cukai bisa meningkatkan hukuman, dengan tidak memberikan pelayanan kepabeanan.
Lima sektor terpatuh
Dalam penyusunan laporan DHE, BI masih menemukan beberapa kendala. Pertama, eksportir tidak mencantumkan alamat yang sebenarnya. Banyak eksportir yang memiliki alamat berbeda dengan alamat yang tercantum PEB, sehingga surat permintaan pelaporan DHE yang dilayangkan BI tidak sampai ke tujuan.
Bahkan ada juga eksportir yang mencantumkan alamat tempat operasional, bukan alamat kantor biasanya. Hal ini biasanya dilakukan pengusaha tambang. "Tetapi mereka bisa di telepon. Mengantisipasinya,kami menitipkan surat pada kantor Bea dan Cukai tempat dia melaporkan kegiatan ekspor," kata Hendy.
Kedua, BI menemukan eksportir yang melakukan kegiatan ekspor dengan menggunakan nama perusahaan lain. Padahal BI hanya membolehkan penggunaan jasa perusahaan penitipan, seperti JNE dan FedEx.
Ketiga, eksportir sering menyampaikan pelaporan mendekati deadline. Hal ini menyebabkan terlambatnya pelaporan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) dari bank ke BI karena sistem teknologi bank masih belum baik.
Informasi saja, Januari-Oktober 2012 total DHE yang sudah masuk ke dalam negeri mencapai US$ 107,4 miliar dan yang masih di luar negeri sekitar US$ 22,3 miliar. Sebagain besar DHE ini dimonopoli 10 bank. Di antaranya, Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Citibank, HSBC, DBS Indonesia dan Bank Tokyo Mitsubishi.
Bank sentral mencatat, terdapat lima sektor yang paling patuh menyetor DHE. Rinciannya, sektor batubara jumlah DHE yang masuk sekitar US$ 17 miliar, sektor kelapa sawit sebesar US$ 11,7 miliar dan sektor tekstil sekitar US$ 7 miliar.
Kemudian, sektor mesin dan mekanik US$ 7,4 miliar serta bahan kimia US$ 6,7 miliar. Sementara, perusahaan minyak bumi dan gas (migas) paling rendah tingkat kepatuhan dalam menyetorkan DHE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News