kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Bank Indonesia sempurnakan sistem kliring nasional


Selasa, 25 Juni 2019 / 17:19 WIB
Bank Indonesia sempurnakan sistem kliring nasional


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia terus berupaya menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui Peraturan Bank Indonesia No 21/8/PBI/2019 proses penyelesaian (settlement) kliring nasional akan ditambah frekuensinya. Sehingga menciptakan efisiensi dan biaya yang lebih murah.

Jika sebelumnya proses penyelesaian terjadi lima kali sehari untuk transfer dana, dan dua kali sehari untuk pembayaran reguler, dalam beleid yang akan berlaku mulai September mendatang kedua jeni transaksi tersebut akan terjadi sebanyak sembilan kali sehari.

“Data SKNBI selalu meningkat nominalnya namun frekuensinya terus menurun dengan rata-rata penurunan 8%. Ini terjadi di banyak negara. Dengan frekuensi yang lebih banyak harapannya kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang lebih cepat bisa terpenuhi,” kata Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ery Setiawan, Selasa (25/6) di Bank Indonesia.

Selain penambahan frekuensi, beban biaya juga dipangkas bank sentral. Layanan transfer dan ayang sebelumnya berbiaya Rp 1.000 menjadi Rp 600. Sementara biaya yang sebelumnya ditentukan maksimum Rp 5.000 oleh bank bagi nasabah turut dipangkas menjadi maksimum Rp 3.500. Batas nilai transaksi pun ikut diperbesar, dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.

Sementara dari catatan bank sentral, akhir 2018 lalu misalnya transfer dana SKNBI mencapai nilai Rp 2.739,85 triliun, sementara frekuensi transaksinya mencapai 118,36 juta kali.

Ery menambahkan dengan penyempurnaan ini harapannya frekuensi dan nilai transaksi nasabah pun dapat terus ditingkatkan. Di sisi lain, inklusi keuangan juga dapat selaras bertumbuh.

“Dengan peningkatan frekuensi dan biaya turun harapannya memang transaksi bisa meningkat. Dan masyarakat individu maupun korporasi bisa punya lebih banyak pilihan, mau melalui SKN oleh Bank Indonesia meskipun masih ada jeda waktu, atau bisa menggunakan ATM, mobile banking, internet banking dari bank melalui perantara perusahaan switching,” papar Ery.

Sebagai catatan, transfer dana yang biasanya dilakukan nasabah melalui infrastruktur perbankan macam ATM, internet banking sejatinya berbeda dengan SKNBI, sebab transaksi tersebut terjadi secara langsung (realtime) Dan diperantarai oleh perusahaan switching. Sementara infrastruktur SKNBI sepenuhnya dimiliki dan dikelola Bank Indonesia. Meskipun perbankan juga bisa memfasilitasi penyelenggaraan kliring.

Sementara dalam jangka panjang, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam kesempatan yang sama menyatakan saat ini bank sentral juga tengah menggodok sistem kliring yang bisa diselesaikan secara realtime bertajuk BI Fast Payment.

BI Fast Payment jadi salah satu fokus Bank Indonesia dalam mewujudkan visi pembayaran nasional 2025. Platform ini mirip seperti platform sistem pembayaran yang dimiliki perbankan dan diperantarai perusahaan switching. Ia bisa secara realtime melakukan transaksi, pun diproyeksi bisa berbiaya lebih murah dibandingkan transfer menggunakan infrastruktur perbankan.

Terkait hal ini, Onny bilang beberapa bank sentral di negara macam Thailand, Singapura juga memiliki konsep serupa dan menjadi contoh Bank Indonesia.

“Di Thailand misalnya biayanya bisa sampai gratis, tapi nanti akan kami batasi limit transaksinya sehingga tak serta merta kanibal bisnis perusahaan switching dan perbankan,” jelas Onny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×