kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Bank ingin selamatkan dana dari Arjuna Finance


Jumat, 08 Desember 2017 / 06:45 WIB


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank terkena dampak atas putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Arjuna Finance. Pasalnya, ada beberapa bank yang memberikan kredit kepada perusahaan pembiayaan ini.

Salah satunya, PT Bank MNC Internasional Tbk (Bank MNC) menjadi bank yang menyalurkan dana ke Arjuna Finance. Presiden Direktur Bank MNC Benny Purnomo mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah guna menyelamatkan dana di Arjuna Finance.

Langkah yang diambil antara lain dengan mengelola sendiri nasabah-nasabah Arjuna Finance yang sumber dana berasal dari Bank MNC. "Dana yang disalurkan kepada Arjuna Finance kurang lebih sekitar Rp 60 miliar," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/12).

Selain itu, bank milik Hary Tanoesoedibjo ini akan bekerja sama dengan bank-bank lain yang terlibat dalam penyelesaian Arjuna Finance. Ke depan, tidak menutup kemungkinan, Bank MNC akan melakukan proses litigasi.

PT Bank Yudha Bhakti Tbk juga menjadi bank yang memberikan dana kepada Arjuna Finance. Direktur Kepatuhan Bank Yudha Bhakti Lim Wardiman menuturkan, pihaknya akan mengikuti proses yang sedang dilakukan bank lain.

Lim menjelaskan lebih lanjut, proses antara bank-bank pemberi kredit dengan Arjuna Finance masih tahap konsolidasi. Bank berkode saham BBYB ini hanya memberikan kredit sebesar Rp 6 miliar kepada Arjuna Finance.

Direktur Utama PT Bank Ina Perdana Tbk Edy Kuntardjo menyampaikan, pihaknya ada kerjasama channeling dengan Arjuna Finance, sehingga Bank Ina punya hak untuk menagih langsung kepada debitur tersebut. Namun, ia tak dapat menyampaikan nilai dana tersebut.

Informasi saja, Arjuna Finance sudah sejak Mei 2017 dikenai sanksi pembatasan izin usaha. Arjuna Finance dilarang menyalurkan pembiayaan baru, pengajuan dan pencairan pinjaman baru, penjualan atau pengalihan portofolio aset.

Arjuna Finance pun tak bisa membayar pihak ketiga kecuali pembayaran angsuran, pembayaran rutin lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×