Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) menyiapkan pencadangan yang cukup sebagai langkah penyelesaian dugaan adanya kredit fiktif yang melibatkan Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga tersangka perkara dugaan manipulasi kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta yang telah merugikan negara Rp 569,4 miliar.
Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana mengatakan, dari sisi Bank Jatim yang dapat dilakukan yaitu mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset atau agunan untuk pemulihan kerugian perseroan secara optimal.
“Serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak mengganggu kinerja perseroan pada tahun ini,” ujar Fenty dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (24/2).
Baca Juga: Soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar, Begini Tanggapan Bank Jatim
Sebagai informasi, Bank Jatim telah melakukan pencadangan senilai Rp 689,73 miliar per September 2024. Angka tersebut mengalami kenaikan dari Rp 431,57 miliar pada periode September 2023.
Lebih lanjut, Fenty bilang proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus kredit fiktif masih terus berlanjut. Bank Jatim akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum.
“Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang,” tuturnya.
Fenty menambahkan kasus yang saat ini ditangani Kejati DK Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim.
Selanjutnya, Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG).
Baca Juga: Bank Jatim Catat Tabungan Simpeda per Oktober 2024 mencapai Rp 15,9 triliun
Fenty bilang pihaknya akan terus konsisten untuk melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.
Selanjutnya: Danantara Resmi Meluncur, Cek Pergerakan Saham Emiten BUMN Anggota Potensialnya
Menarik Dibaca: Apa yang Harus Dilakukan saat Kadar Gula Darah 500? Ulasan Lengkapnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News