kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Bank konglomerasi bisa masuk kategori sistemik


Selasa, 19 Agustus 2014 / 16:36 WIB
Bank konglomerasi bisa masuk kategori sistemik
ILUSTRASI. Ini 3 benda di ruangan Anda yang bisa menyebabkan bau tak sedap


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kajian kategori domestic-systematically important bank (D-SIB) atau bank berdampak sistemik dalam industri perbankan domestik. 

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan, bank-bank beraset besar akan masuk kelompok D-SIB, seperti bank-bank konglomerasi. "Bank konglomerasi dapat masuk D-SIB karena besar peranannya dalam ekonomi," kata Halim, kemarin (18/8).

Kedepan, bank konglomerasi ini jika ingin menjadi D-SIB harus memiliki Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Ada tiga jenis tambahan modal termasuk tambahan modal atau capital surcharge untuk D-SIB. Nah, tambahan modal tersebut sebesar 1%-2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Informasi saja, setidaknya ada 16 bank yang termasuk konglomerasi lembaga keuangan. Diantaranya, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Permata, Bank Mega dan Bank Bukopin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×