kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini empat kriteria pengawasan bank sistemik


Senin, 06 Januari 2014 / 12:11 WIB
Ini empat kriteria pengawasan bank sistemik
ILUSTRASI. PT Angkasa Pura II menggelar Travelin Fest, ajang travel fair yang dibuka mulai 13 Agustus hingga 17 Agustus 2022 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mematangkan kriteria mengenai systematically important bank (SIB) atau bank berdampak sistemik dengan industri perbankan. Deputi Komisoner OJK Bidang Mulya Effendi Siregar mengatakan, terdapat 15 bank dengan total aset besar yang menjadi perhatian OJK.

Mulya mengungkapkan, untuk pengawasan SIB domestik, setidaknya terdapat empat kriteria. Pertama, adalah kriteria mengenai ukuran perbankan. Kedua, adalah kriteria mengenai  interkoneksi. Ketiga, adalah kriteria mengenai kompleksitas. Dan yang terakhir, adalah kriteria mengenai substitutability.

"Itu yang menjadi acuan dalam menentukan bank mana yang jadi perhatian kami. Yang menjadi pengawasan kami adalah 15 bank terbesar, tapi bukan SIB melainkan hanya untuk memudahkan kami mengelompokan bank berdampak sistemik," jelas Mulya di Jakarta, Senin (6/1).

Lebih lanjut Mulya mengungkapkan, kriteria bank berdampak sistemik ini pengawasannya akan lebih difokuskan pada perbankan yang memiliki konglomerasi atau anak usaha seperti asuransi. Dengan begitu, OJK akan lebih bisa melakukan pengawasan yang terintegrasi dan menyeluruh.

Nantinya, bank yang memiliki risiko sistemik, akan mendapatkan pengawasan dengan lebih besar. Mulya melanjutkan, jika salah satu dari 15 bank dengan total aset terbesar itu masuk kategori maupun kriteria SIB, maka pengawasan terhadap bank tersebut akan mengacu pada global systematically important banks (GSIB). Namun, lanjut Mulya, akan ada sedikit modifikasi untuk aturan SIB domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×