kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini empat kriteria pengawasan bank sistemik


Senin, 06 Januari 2014 / 12:11 WIB
Ini empat kriteria pengawasan bank sistemik
ILUSTRASI. PT Angkasa Pura II menggelar Travelin Fest, ajang travel fair yang dibuka mulai 13 Agustus hingga 17 Agustus 2022 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mematangkan kriteria mengenai systematically important bank (SIB) atau bank berdampak sistemik dengan industri perbankan. Deputi Komisoner OJK Bidang Mulya Effendi Siregar mengatakan, terdapat 15 bank dengan total aset besar yang menjadi perhatian OJK.

Mulya mengungkapkan, untuk pengawasan SIB domestik, setidaknya terdapat empat kriteria. Pertama, adalah kriteria mengenai ukuran perbankan. Kedua, adalah kriteria mengenai  interkoneksi. Ketiga, adalah kriteria mengenai kompleksitas. Dan yang terakhir, adalah kriteria mengenai substitutability.

"Itu yang menjadi acuan dalam menentukan bank mana yang jadi perhatian kami. Yang menjadi pengawasan kami adalah 15 bank terbesar, tapi bukan SIB melainkan hanya untuk memudahkan kami mengelompokan bank berdampak sistemik," jelas Mulya di Jakarta, Senin (6/1).

Lebih lanjut Mulya mengungkapkan, kriteria bank berdampak sistemik ini pengawasannya akan lebih difokuskan pada perbankan yang memiliki konglomerasi atau anak usaha seperti asuransi. Dengan begitu, OJK akan lebih bisa melakukan pengawasan yang terintegrasi dan menyeluruh.

Nantinya, bank yang memiliki risiko sistemik, akan mendapatkan pengawasan dengan lebih besar. Mulya melanjutkan, jika salah satu dari 15 bank dengan total aset terbesar itu masuk kategori maupun kriteria SIB, maka pengawasan terhadap bank tersebut akan mengacu pada global systematically important banks (GSIB). Namun, lanjut Mulya, akan ada sedikit modifikasi untuk aturan SIB domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×