kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bank Mandiri belum tertarik sewakan jaringan TI


Minggu, 09 Oktober 2016 / 21:55 WIB
Bank Mandiri belum tertarik sewakan jaringan TI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mengaku belum tertarik menyewakan jaringan teknologi dan informasi (TI), serta perangkat lunaknya ke bank atau institusi keuangan lain. Bank berkode emiten BMRI ini masih akan fokus ke sharing infrastruktur TI dengan perusahaan anak seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri Taspen Pos dan perusahaan multifinance.

Ogi Prastomiyono, Managing Director Technology & Operations Bank Mandiri mengatakan, berbagi jaringan TI tidaklah mudah. “Harus ada penyesuaian interface, sistem dan infrastruktur fisik,” ujar Ogi, Kamis (6/10).

Ogi mengatakan, saat ini Mandiri mempunyai pusat data di Plaza Mandiri dan digital recovery center (DRC) di Rempoa sebagai backup. Diharapkan, nantinya, anak usaha Mandiri bisa memanfaatkan pusat data TI Mandiri tersebut semaksimal mungkin.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan POJK mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum. Nantinya, aturan ini akan memperbaiki Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 9/15/PBI/2007 dan diharapkan bisa keluar pada akhir Oktober 2016 ini.

Tris Yulianta, Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, ada dua poin utama terkait dengan penyempurnaan PBI tentang manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum ini.

Poin pertama, nanti bank bisa menyewakan jaringan infrastruktur IT ke bank atau non bank lainnya. “Selain itu bank juga bisa menyewakan aplikasi terkait IT yang dimiliki ke bank lain,” ujar Tris, Kamis (6/10).

Sebagai gambaran, nantinya dengan aturan ini, bank bermodal kakap di kategori BUKU IV atau BUKU III bisa menyewakan jaringan infrastruktur IT dan aplikasi yang dimilikinya kepada bank lebih kecil seperti BUKU II atau BUKU I. Infrastruktur IT ini nantinya bisa dalam bentuk server, hardware, pusat data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×