kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri bersiap laporkan tuduhan penggelapan dana Rp 800 triliun ke kepolisian


Sabtu, 31 Agustus 2019 / 06:25 WIB
Bank Mandiri bersiap laporkan tuduhan penggelapan dana Rp 800 triliun ke kepolisian


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dituduh menggelapkan dana nasabah senilai € 50 miliar atau setara dengan Rp 800 triliun, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, Bank Mandiri telah mengantongi bukti yang kuat untuk melaporkan Bo Michael Olsson, seorang warga negara Swedia yang juga nasabah Bank Mandiri.

“Bank (Mandiri) bank terbesar dan pemberitaan pengelapan dana Rp 800 triliun bisa membuat masyarakat tidak percaya dan bisa berdampak bagi perekonomian," ujar Rohan di Jakarta, Jumat (30/8).

Kami akan laporkan pasal-pasal tidak hanya pencemaran nama baik tapi juga lebih mengganggu perekonomian nasional. Sudah ada beberapa nasabah yang lain menanyakan soal ini kepada kami,” jelas dia.

Baca Juga: Ini sosok pelapor yang menuding Bank Mandiri gelapkan dana Rp 800 triliun

Bukti kuat yang dimaksud Rohan adalah klarifikasi dari Barclays yang menyebut tidak pernah mengirimkan dana ke rekening PT Shield Security Solusion, perusahaan tempat Olsson bekerja. 

Olsson menuduh Bank Mandiri menggelapkan dana di rekening Shield Security Solution senilai Rp 800 triliun.

Rohan juga membacakan e-mail konfirmasi nomor transaksi penerimaan dana dari Barclays. Dalam surat elektronik tersebut, Barclays menuliskan: 

"Please be advised that we do not recognize the payment reference mention in the swift message. I have checked a range of dates and we do not recognize it,” tulis email tersebut.

Artinya, "Harap diperhatikan bahwa kami tidak mengenali referensi pembayaran yang disebutkan dalam transaksi tersebut. Saya telah memeriksa serangkaian tanggal dan kami tidak mengenalinya."

Rohan menambahkan, Bank Mandiri merasa tak perlu melapor ke KPK atas pelaporan Olsson, sebab Bank Mandiri menilai ini adalah ranah kepolisian.

“Bila yang bersangkutan merasa perlu ke KPK silahkan, kami memiliki banyak bukti. Tapi bukti paling kuat adalah logika Rp 800 triliun sulit untuk diterima," jelas Rohan.

"Ia juga tidak pernah menyebut siapa pengirim uang Ri 800 triliun tersebut. Kan itu palsu, enggak tahu yang ngirim, intinya dia bilang punya uang Rp 800 triliun, lalu dihilangkan,” lanjutnya.

Menurut Rohan, tidak mudah bagi perbankan bila ingin mengelapkan dana senilai Rp 800 triliun. Lantaran penerimaan dana ratusan juta saja, sesuai aturan regulator wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Mandiri akui nasabah yang klaim hilang dana Rp 800 triliun benar nasabahnya, tapi...

Tujuannya untuk mencegah praktik tindak pidana pencucian uang.

“Pengelolaan transfer dan kliring dalam maupun luar negeri itu lewat Bank Indonesia (BI). Regulator baik BI maupun Otoritas Jasa Keuangan tidak ada concern, kami juga diawasi oleh mereka. Jadi tidak mungkin mengelapkan dana Rp 800 triliun,” tambah Rohan.

Kendati demikian, hingga saat ini tim legal Bank Mandiri masih menyusun kelengkapan berkas dan dokumen untuk membawa isu ini ke ranah hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×