Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tagihan kredit tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan.
Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri, Sigit Prastowo, menjelaskan bahwa potensi pendapatan pemulihan (recovery income) dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) relatif kecil, sejalan dengan ketentuan teknis terbaru.
Hal ini disebabkan oleh optimalisasi proses penagihan yang telah dilakukan sebelumnya serta penyediaan penyisihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai langkah mitigasi risiko.
Baca Juga: Saham Bank Mandiri (BMRI) Terpantau Melemah Di Perdagangan Sesi Pertama Senin (3/2)
"Bank Mandiri telah menjalankan penagihan secara optimal dan menyediakan CKPN sebagai antisipasi," ujar Sigit kepada kontan.co.id, Jumat (31/1).
Meski demikian, Bank Mandiri tetap memastikan bahwa proses penghapusan tagihan dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bank Mandiri juga melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam terhadap portofolio nasabah UMKM yang memenuhi kriteria, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
"Dengan demikian, Bank Mandiri tetap berkomitmen mendukung program pemerintah sembari menjaga stabilitas serta kesehatan kinerja keuangan," tambah Sigit.
Baca Juga: Kredit Menganggur Bank Mandiri (BMRI) Naik 13,3%, Berikut Pemicunya
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Regulasi ini menghentikan penagihan utang bagi sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
PP tersebut juga mengatur bahwa bank, baik milik negara (BUMN) maupun non-BUMN, tidak dapat lagi menagih utang kepada debitur atau nasabah setelah penghapusbukuan dilakukan.
Selanjutnya: Presiden Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah Terpilih pada 20 Februari di Jakarta
Menarik Dibaca: Masih Ada yang Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (4/2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News