kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Masih Disusun, OJK Beri Bocoran Aturan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM


Selasa, 13 Agustus 2024 / 11:30 WIB
Masih Disusun, OJK Beri Bocoran Aturan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
ILUSTRASI. Pemilik kedai kopi Brew Nusantara, Andi melayani pembeli di kawasan Johar Baru, Jakarta, Rabu (24/7/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong transaksi menggunakan QRIS pada pelaku UMKM dimana berdasarkan data Jakpreneur hingga 16 Juli 2024 tercatat 40.210 atau sekitar 10,52 persen dari seluruh pelaku UMKM telah memiliki dan menerapkan sistem pembayaran QRIS. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan bocoran terkait aturan hapus tagih kredit macet yang akan berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae menyampaikan, kebijakan tersebut sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang rencananya akan segera berlaku. Namun kata Dian, debitur hapus tagih yang diatur memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih.

Kredit yang dihapus tagih kata Dian merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca (Laporan posisi keuangan) bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% sehingga telah dibiayakan sebelumnya.

Baca Juga: OJK: Aturan Turunan Hapus Tagih UMKM Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

"Dalam Rancangan Paraturan Pemerintah (RPP) diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara," ujar Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Senin (12/8).

Sebelumnya Dian juga mengungkapkan, bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hapus tagih UMKM itu sudah hampir selesai. Terakhir, pembicaraan terkait RPP tersebut dibahas dalam rapat bersama KSSK.

Dalam hal ini, ia bilang format dan isi dari RPP tersebut sudah selesai. Namun, ia belum mau menyebutkan secara rinci isi dari RPP tersebut. Oleh karenanya, Dian belum bisa memperkirakan secara pasti kapan aturan tersebut bakal rilis. Harapannya, aturan ini bisa keluar lebih cepat.

Baca Juga: OJK Akan Wajibkan Lembaga Keuangan Biayai UMKM

Lebih lanjut, Dian menyadari bahwa memang ada beberapa hal yang menyebabkan pembahasan aturan ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Meskipun, saat ini memang perlu segera untuk bisa menyelesaikan hapus tagih itu karena tentu perlu kepastian hukum untuk UMKM.

Pada waktu yang bersamaan, ia bilang pemerintah juga harus melihat kan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. Apakah hal ini bisa membahayakan bank atau tidak bisa membahayakan bank.

“Jadi ada keseimbangan sebetulnya antara keinginan untuk membantu UMKM di satu segi tetapi juga ingin melindungi sebetulnya bank BUMN untuk jangan sampai juga terjadi masalah hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×