Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank-bank pelat merah mengklaim penghapus tagihan piutang macet UMKM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024 akan mempengaruhi potensi recovery kredit yang telah dihapus buku walaupun pengaruhnya disebut tidak signifikan.
Pasalnya, selama ini, bank-bank Himbara masih berpeluang mendapatkan tabungan pendapatan dari pemulihan atau recovery kredit yang dihapusbukukan.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengakui, dengan adanya peraturan hapus tagih kredit akan mempengaruhi potensi recovery kredit yang telah dihapus buku.
"Namun pengaruh tersebut tidak signifikan mengingat kriteria kredit yang telah dihapus buku dan dapat dilakukan hapus tagih juga terbatas," kata Corporate Secretary BTN, Ramon Armando kepada kontan.co.id, Jumat (31/1).
Baca Juga: BRI Jadi Bank Paling Banyak Hapus Tagih Kredit UMKM, NIlainya Capai Rp 2,5 Triliun
Beberapa kriteria yang dimaksud, yaitu hanya untuk kredit atau pembiayaan UMKM yang telah dihapusbuku lebih dari 5 (lima) tahun, bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, outstanding pokok kredit maksimal Rp.500 juta per debitur.
Selain itu, telah dilakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi kredit namun tetap tidak tertagih, dan tidak terdapat agunan atau terdapat agunan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi kewajiban.
"Adapun potensi kehilangan recovery dari kredit yang dihapus tagih adalah 0.88% dari kredit UMKM yang telah dihapus buku," ungkap Ramon.
Menurutnya, rata-rata pendapatan recovery yang didapat dari penagihan kredit hapus buku yakni 27% per tahun dari total tagihan. Sebagai informasi, setelah dihapus buku kredit tetap bisa ditagih dan dana yang didapat masuk kategori pendapatan recovery.
Sementara Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri, Sigit Prastowo menyampaikan, dari sisi dampak terhadap kinerja keuangan Bank Mandiri, potensi pendapatan recovery (recovery income) dari segmen UMKM relatif tidak signifikan sesuai dengan ketentuan teknis yang terkini.
"Hal ini karena sebelumnya Bank Mandiri telah melakukan penagihan secara optimal dan telah menyediakan penyisihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai langkah antisipasi," ucap Sigit.
Meskipun demikian, Bank Mandiri tetap memastikan proses penghapus tagihan dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya melakukan identifikasi dan verifikasi secara mendalam terhadap portofolio nasabah UMKM yang memenuhi kriteria untuk memastikan validitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Dengan demikian, Bank Mandiri tetap berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dengan tetap menjaga stabilitas dan kinerja keuangan yang sehat," imbuhnya.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berpotensi kehilangan pendapatan dari pemulihan kredit macet pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,5 triliun.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan penghapusan kredit macet tersebut. Penghapusan kredit macet UMKM menjadi memungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menjelaskan bahwa kredit yang akan dihapus dari pembukuan dan penagihan berasal dari 69.000 nasabah UMKM yang memenuhi kriteria.
Proses penghapusan kredit ini akan dilakukan secara bertahap dan harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Berdasarkan anggaran dasar, penghapusan kredit macet harus ditetapkan dalam RUPS tahunan. Oleh karena itu, salah satu agenda RUPS mendatang adalah keputusan terkait anggaran penghapusan tersebut," ujar Supari.
Meskipun RUPS belum digelar, BRI telah mulai melakukan penghapusan kredit senilai Rp 400 miliar.
Kredit ini berasal dari debitur yang terdampak bencana gempa bumi di Yogyakarta, tsunami, serta pemisahan Timor Timur dari Indonesia.
Baca Juga: Saham Bank Kompak Bergerak di Zona Merah
Selanjutnya: Pasar Alat Berat Masih Menjanjikan, Pengusaha Waspadai Efek Pajak Alat Berat
Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News