kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL


Selasa, 25 Agustus 2020 / 08:53 WIB
Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL
ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

Kuasa hukum Liliana Zakaria, Irawan Sutanto yang ditemui KONTAN seusai persidangan menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa. "Debitur yang melakukan penipuan saja hanya dihukum 23 bulan, kok pegawai bank malah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar." ujar Irawan.

Irawan menyatakan, kliennya dan para terdakwa yang lain sudah melakukan pengecekan yang memadai atas pengajuan kredit dari MJPL. "Klien kami juga tidak menerima suap dari debitur. Jhonny (pemilik MJPL) dalam fakta persidangan juga menyatakan tidak memberikan suap kepada para terdakwa," ucap Irawan.

Oleh karena itu, dia optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan tim kuasa hukum, dalam memutus perkara ini.

Baca Juga: Mantan Direksi Bank Permata Tersandung Kredit Proyek Fiktif Pertamina Rp 1,2 Triliun

Sebagai pihak yang dicatut namanya sebagai pemberi proyek kepada MJPL, PT Pertamina pun memberikan klarifikasi. Saat dihubungi KONTAN beberapa waktu lalu, Fajriyah Usman Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Kepada KONTAN, kembali menegaskan hal tersebut. "Pertamina tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut," tutur Fajriyah, Senin (10/8).

Adapun Juniver Girsang selaku kuasa hukum PT Bank Permata Tbk sempat menyatakan, nilai outstanding kredit fiktif tersebut berkisar Rp 1,2 triliun. Dari keterangan pihak Pertamina, Bank Permata lantas melaporkan kasus kredit fiktif tersebut ke bagian Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sekitar pertengahan tahun 2018.

"Bareskim lantas secara mandiri, mengembangkan kasus ini dari keterangan pihak MJPL. Polisi menggeledah, menyita dan menetapkan sejumlah tersangka dari pihak Bank Permata," tutur Juniver, Selasa (11/8). Sejak ditetapkan menjadi tersangka, kata Juniver, pihak Bank Permata tidak lagi memberikan bantuan hukum kepada para pegawai tersebut.

Temuan Bareskrim

Kepada KONTAN, Brigadir Jenderal Helmy Santika Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Selasa (18/8) mengungkapkan, para tersangka dari pihak Bank Permata tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank ketentuan dalam UU Perbankan.

Pada saat memproses pengajuan fasilitas kredit oleh MJPL, direksi dan pegawai Bank Permata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, tidak melakukan pengecekan kebenaran adanya proyek-proyek yang akan dibiayai tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×