kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL


Selasa, 25 Agustus 2020 / 08:53 WIB
Bank Mandiri dan BCA Menjawab Kasus Kredit Proyek Fiktif Pertamina oleh PT MJPL
ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan kasus kredit proyek fiktif MJPL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8) pekan lalu.

Kedelapan tersangka yang marupakan pegawai Bank Permata tersebut, terdiri dari:

1. Ardi Sedaka
2. Denis Dominanto
3. Eko Wilianto
4. Muhammad Alfian Syah
5. Yessy Mariana
6. Henry Hardijaya
7. Liliana Zakaria
8. Tjong Chandra

Jaksa menyatakan, 8 terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan. Adapun pasal tersebut berbunyi: Anggota dewan komisaris atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

Jaksa menambahkan, tersangka dalam kasus ini totalnya berjumlah 11 orang. Delapan orang diantaranya, perkaranya sudah masuk persidangan dan masuk tahap pembacaan tuntutan. Sedangkan berkas perkara dua dari tiga tersangka lainnya yakni Roy Arman Arfandi (mantan direktur utama) dan Anita Kumala Siswadi (mantan direktur), telah dinyatakan lengkap dan pada 11 Agustus 2020 sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan satu tersangka lain, yakni Michael Alan Coye (mantan direktur) masih berstatus buron.

Jaksa menegaskan, delik pada rumusan pasal tersebut memang unik. Para terdakwa dituntut pidana, karena tidak menjalankan kewajibannya seperti yang dirumuskan peraturan. "Mereka tidak melalukan pengecekan. Sebenarnya kasus ini tidak perlu terjadi jika dilakukan pengecekan, karena proyeknya fiktif," tutur jaksa, Rabu (19/8).

Hal ini terbukti setelah pada 16 Oktober 2017, Bank Permata di bawah Direktur Utamanya yang baru, Ridha D.M. Wirakusumah, berupaya mengkonfirmasi proyek MJPL ke Pertamina. Pertamina lewat surat tanggal 15 November 2017 menjawab, bahwa 7 kontrak yang dibiayai Bank Pertama itu fiktif.




TERBARU

[X]
×