kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.100   0,00   0,00%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Bank Mandiri Hentikan Penyaluran Kredit Ke Karyawan BUMN Karya, Ini Respons OJK


Minggu, 30 Juli 2023 / 14:25 WIB
Bank Mandiri Hentikan Penyaluran Kredit Ke Karyawan BUMN Karya, Ini Respons OJK
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di kantor cabang Bank mandiri di Jakarta, Selasa, (21/12). Bank Mandiri Hentikan Penyaluran Kredit Ke Karyawan BUMN Karya, Ini Respons OJK.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Baru-baru ini, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penyaluran kredit terhadap seluruh karyawan di PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya. 

Mengingat, perusahaan BUMN Karya tersebut sedang dalam proses restrukturisasi utang jumbo yang dimiliki.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing bank. Sehingga, ia tak banyak berkomentar.

Baca Juga: Imbas Utang BUMN Karya yang Membengkak, Pegawai Tak Bisa Mendapatkan Kredit Bank

Ia hanya bilang bahwa OJK memiliki POJK 42/2017 yang berbicara tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank umum.

Dalam POJK tersebut, Dian menegaskan bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat dalam melaksanakan kegiatan usaha perkreditan atau pembiayaan.

 

“POJK ini lebih merupakan guidance bagi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberi kredit,” ujar Dian, Sabtu (29/7).

Dian juga bilang prinsip kehati-hatian itu harus dilakukan sejak dalam proses pemberian kredit hingga prosedur penyelesaian dalam hal terdapat kredit atau pembiayaan yang bermasalah.

Baca Juga: Karyawan BUMN Karya Kini Sulit Mengajukan Kredit

Sebelumnya, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano membenarkan terkait adanya perintah tersebut dari grup. Itu berarti, tak hanya MTF saja melainkan perusahaan-perusahaan di bawah naungan Grup Bank Mandiri menghentikan penyaluran kreditnya. 

Ia bilang kebijakan tersebut merupakan bagian dari praktik prudential banking dengan memastikan kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah.

Tak hanya itu, Ricky menyebutkan langkah ini juga diharapkan bisa melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Baca Juga: Punya Prospek Cerah di Semester II-2023, Simak Rekomendasi Saham Sektor Perbankan

Terakhir, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sifatnya sementara karena pihaknya akan terus mereview sesuai perkembangan terkini. Jika kondisi telah membaik, kebijakan tersebut bisa saja dicabut.

“Jika kondisi baik. Bank Mandiri akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai fungsi intermediasi perbankan,” tandas Ricky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×