Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara penyaluran kredit terhadap seluruh karyawan di PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya.
Mengingat, perusahaan BUMN Karya tersebut sedang dalam proses restrukturisasi utang jumbo yang dimiliki.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing bank. Sehingga, ia tak banyak berkomentar.
Baca Juga: Imbas Utang BUMN Karya yang Membengkak, Pegawai Tak Bisa Mendapatkan Kredit Bank
Ia hanya bilang bahwa OJK memiliki POJK 42/2017 yang berbicara tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bank umum.
Dalam POJK tersebut, Dian menegaskan bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat dalam melaksanakan kegiatan usaha perkreditan atau pembiayaan.
“POJK ini lebih merupakan guidance bagi bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberi kredit,” ujar Dian, Sabtu (29/7).
Dian juga bilang prinsip kehati-hatian itu harus dilakukan sejak dalam proses pemberian kredit hingga prosedur penyelesaian dalam hal terdapat kredit atau pembiayaan yang bermasalah.
Baca Juga: Karyawan BUMN Karya Kini Sulit Mengajukan Kredit
Sebelumnya, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano membenarkan terkait adanya perintah tersebut dari grup. Itu berarti, tak hanya MTF saja melainkan perusahaan-perusahaan di bawah naungan Grup Bank Mandiri menghentikan penyaluran kreditnya.
Ia bilang kebijakan tersebut merupakan bagian dari praktik prudential banking dengan memastikan kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah.
Tak hanya itu, Ricky menyebutkan langkah ini juga diharapkan bisa melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Baca Juga: Punya Prospek Cerah di Semester II-2023, Simak Rekomendasi Saham Sektor Perbankan
Terakhir, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sifatnya sementara karena pihaknya akan terus mereview sesuai perkembangan terkini. Jika kondisi telah membaik, kebijakan tersebut bisa saja dicabut.
“Jika kondisi baik. Bank Mandiri akan kembali menyalurkan pembiayaan yang dibutuhkan sesuai fungsi intermediasi perbankan,” tandas Ricky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News