Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperluas cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) guna memperbesar kapasitas perbankan dalam mendorong pertumbuhan kredit di tengah tekanan likuiditas dan tingginya suku bunga.
Melalui kebijakan terbaru, BI melonggarkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dengan memperluas cakupan serta memperkuat kriteria surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi yang dimiliki maupun diterbitkan bank sebagai dasar perhitungan RIM. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Dalam ketentuan RIM, perbankan diwajibkan menjaga rasio intermediasi pada kisaran 84% hingga 94%.
Baca Juga: BTN Dorong Pembiayaan Rumah, Sasar Desil 3 hingga 8
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menilai, pelonggaran kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan kredit perbankan secara keseluruhan.
“Perluasan kriteria aset dan liabilitas yang diperhitungkan dalam RIM memberikan ruang bagi bank untuk mendiversifikasi asset dan liabilities yang dapat dikategorikan sebagai aktivitas intermediasi oleh Bank Indonesia,” ujar Adhika kepada Kontan.co.id, Jumat (22/5).
Menurutnya, kebijakan ini membuat bank memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola sumber pendanaan maupun penyaluran dana. Dengan demikian, kapasitas intermediasi perbankan dapat meningkat tanpa hanya bergantung pada kredit konvensional semata.
Meski demikian, Adhika mengingatkan bahwa pertumbuhan kredit tetap sangat dipengaruhi kondisi ekonomi dan permintaan pembiayaan dari dunia usaha.
“Pertumbuhan kredit akan tetap bergantung pada beberapa faktor antara lain dari sisi permintaan (demand), di mana ekspansi kredit dipengaruhi oleh kondisi perekonomian secara umum,” katanya.
Per Maret 2026, RIM Bank Mandiri tercatat berada di level 86,3% atau masih berada dalam rentang ketentuan BI sebesar 84%–94%.
Untuk menjaga posisi tersebut, Bank Mandiri mengaku terus memperhitungkan secara hati-hati strategi pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana agar likuiditas tetap terjaga di tengah ekspansi bisnis.
“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyaluran kredit yang berkualitas, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan pengelolaan risiko secara terukur,” ujar Adhika.
Selain mengandalkan dana pihak ketiga (DPK), Bank Mandiri juga menyiapkan berbagai alternatif sumber pendanaan lain seperti wholesale funding untuk menjaga kecukupan likuiditas.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan perluasan cakupan RIM dilakukan untuk memperbesar fleksibilitas pendanaan perbankan.
“Kami mendorong pemenuhan 84% sampai 94% ini adalah memperluas cakupannya dari sisi liabilities atau funding, kami memperluas cakupannya tidak hanya dana pihak ketiga yang tradisional seperti giro, tabungan, deposito, tapi juga penerbitan sekuritas surat berharga, baik konvensional maupun syariah,” jelas Perry.
BI menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat kapasitas perbankan dalam menjaga intermediasi di tengah tekanan likuiditas industri dan tingginya suku bunga acuan.
Baca Juga: BI : DPK Bank Tumbuh Melambat Dipicu Simpanan Korporasi yang Menyusut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













