Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini
BELITUNG. PT Bank Mandiri Tbk terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak. Dari sosialisasi tersebut, total dana tax amnesty Bank Mandiri mencapai Rp 6,6 triliun.
Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, jumlah tersebut terbagi atas 29,015 transaksi tebusan dengan nilai Rp 5,95 triliun dan 145 transaksi repatriasi dengan nilai Rp 653,638 miliar.
Bank Mandiri, menyiapkan klinik-klinik pajak yang dapat memiliki informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi. “Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak,” kata Rohan di Belitung, Kamis (22/9).
Di samping informasi tentang ketentuan terkait amnesti pajak, klinik-klinik tersebut juga memberikan konsultasi keuangan mengenai produk-produk investasi yang bisa dipilih wajib pajak yang ingin merepatriasi dana ke Indonesia.
Produk-produknya diantaranya seperti treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi. ”Kami akan bekerja keras dalam mendukung tax amnesty untuk kemajuan Indonesia,” ujar Rohan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News