Reporter: Nina Dwiantika, Bernadette Christina Munthe | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) siap membayar penalti sebesar Rp 3 triliun, karena Loan to Deposito Ratio (LDR) atau rasio simpanan terhadap kredit masih dibawah 78%. Penalti ini terkait dengan ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang baru dari Bank Indonesia.
Sentot A. Sentausa, Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri mengaku, pembayaran penalti tidak mengganggu likuiditas bank. Namun, membayar denda juga bukan hal yang diinginkan oleh Bank Mandiri. "Bank Mandiri sudah mempersiapkan likuiditas untuk penalti, karena kita sudah memprediksi semuanya," kata Sentot A. Sentausa, Rabu (2/3).
Posisi terakhir LDR bank berlambang pita kuning ini sebesar 71%. Untuk memenuhi LDR diatas 78%, Sentot mengaku, tidak bisa menentukan waktu tepatnya. Sentot bilang, bank akan berusaha untuk memenuhi kapasitas itu.
Sebelumnya, bank sentral menetapkan aturan batas bawah LDR target sebesar 78% dan batas atas LDR sebesar 100%. Jika bank tidak memiliki LDR sampai target tersebut, akan dikenakan tambahan GWM 0,1% per 1% dari kekurangan LDR dari batas bawah. Denda 0,2% untuk kelebihan LDR dari batas atas, bila rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) kurang dari 14%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News