Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Penerapan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Loan to Deposito Ratio (LDR) per 1 Maret 2011 diperkirakan akan menyerap likuiditas perbankan sebesar Rp 10-15 triliun.
Penyerapan Rp 10-Rp 15 triliun tersebut berasal dari bank-bank yang belum memenuhi ketentuan minimum LDR di level 78%-100%. Bank tersebut dikenakan tambahan GWM 0,1% per 1% kekurangan LDR dari batas bawah dan 0,2% untuk kelebihan LDR dari batas atas bila rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) kurang dari 14%.
"Namun hal itu tidak masalah buat bank," kata Ekonom Mirza Adityaswara, Senin (28/2). Sebelumnya GWM primer telah dinaikkan dari 5% ke 8% di November tahun lalu dan menyerap likuiditas perbankan sebesar Rp 50-Rp 55 triliun.
Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengungkapkan belum mengetahui apakah ada bank yang terkena penalti atau tidak. "Belum saya update" kata Muliaman.
Informasi saja, BI menetapkan aturan batas bawah LDR target sebesar 78%m dan batas atas LDR sebesar 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News