Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Untuk mengatur persebaran akses perbankan di Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah mengatur perihal pembukaan cabang melalui Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU). Ini ternyata berdampak terhadap rencana pembukaan cabang PT Bank Mega Tbk (MEGA).
"Kita harus hitung ulang rencana pembukaan cabang. Tadinya lebih besar, harus dihitung ulang," ucap Direktur Utama Bank Mega yang baru terpilih, Kostaman Thayib, Rabu, (17/4).
Awalnya Bank Mega berencana membuka 100 cabang setiap tahun. Cuma, sepertinya hal tersebut tak bisa terealisir. Sebabnya, bank milik Chairul Tanjung ini hanya memiliki modal inti Rp 3,5 triliun, sehingga memasukkannya pada kategori BUKU 2.
Aturan BI tersebut menyatakan bahwa bila suatu bank membuka cabang di daerah jenuh, harus membuka beberapa cabang di zona tak jenuh seperti Indonesia bagian timur. Kostaman menyebut, Bank Mega sudah beberapa tahun terakhir membuka cabang di Indonesia bagian timur. Selain itu, bisnis grup CT Corps seperti Trans Studio dan Mall juga mulai merambah daerah timur. "Kita punya wilayah cukup besar di situ," sebutnya.
Ia mengatakan bahwa hingga akhir tahun lalu, Bank Mega memiliki 340 cabang, dengan sekitar 60 cabang di Indonesia bagian timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News