kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bank merelaksasi mitigasi restrukturisasi saat pandemi Covid-19


Kamis, 18 Juni 2020 / 16:46 WIB
Bank merelaksasi mitigasi restrukturisasi saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi keuangan di Bank Central Asia (BCA) BSD Tangerang Selatan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak cuma dari otoritas, perbankan juga melakukan relaksasi secara internal dalam merestrukturisasi kreditnya saat pandemi Covid-19. Maklum, akibat pandemi Covid-19 jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi bisa meningkat tajam. Kecepatan dan ketepatan proses restrukturisasi mutlak dibutuhkan perbankan.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Subur Tan menjelaskan BCA misalnya melonggarkan sejumlah ketentuan restrukturisasi dalam menghadapi pandemi.

“Dalam kondisi normal ada prinsip one level up, misalnya kredit disetujui oleh kepala cabang, restrukturisasi harus disetujui oleh kepala wilayah. Dalam kondisi seperti ini sulit dilakukan, jika restrukturisasi diberikan oleh pejabat pemberi kredit saja pasti sulit terkejar. Akhirnya kami mendelegasikan ke pejabat di bawah pemberi kredit,” papar Subur dalam Webinar LPPI, Kamis (18/6).

Baca Juga: BCA terima permohonan restrukturisasi kredit sebesar Rp 92,11 triliun

Meski ada relaksasi ketentuan restrukturisasi, Subur mengaku seluruh proses tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. Skema ini telah disetujui oleh komisaris perseroan.

Hingga akhir Mei, bank swasta terbesar di tanah air ini telah menerima pengajuan restrukturisasi dari 92.771 debitur dengan nilai kredit Rp 92,11 triliun atau setara 15,46% baki debit perseroan.

Selain relaksasi mitigasi tersebut, menurut Subur BCA juga turut mengandalkan entitas anaknya yaitu PT BCA Finance, dan PT BCA Multifinance untuk membantu proses restrukturisasi. Maklum, pemohon restrukturisasi perseroan mayoritas berasal dari segmen konsumer, terutama pada kredit pemilikan rumah (KPR), dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Ada 90.932 debitur konsumer dengan nilai Rp 25,69 triliun yang mengajukan restrukturisasi kredit. Kemudian 139 debitur korporasi senilai Rp 47,48 triliun, 395 debitur segmen menengah senilai Rp 16,44 triliun, dan 1.305 debitur segmen kecil senilai Rp 2,48 triliun.

“Dua anak usaha kami BCA Finance, dan BCA Multifinance memang sudah berpengalaman melakukan restrukturisasi dalam jumlah besar, dan pembiayaan mereka juga joint finance dengan kami sehingga kami bekerja sama terhadap proses restrukturisasi,” ungkap Subur.

Subur juga menaksir, jumlah permohonan restrukturisasi debitur perseroan sudah mencapai puncak sehingga ke depannya permohonan akan menurun. Adapun hingga akhir tahun, ia memprediksi perseroan bakal. Menerima 20%-25% debiturnya akan mengajukan restrukturisasi.

Hal senada juga disampaikan oleh SVP Corporate Risk PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Danis Subyantoro. Ia menjelaskan selain soal merelaksasi ketentuan one level up, unit kerja yang memutuskan restrukturisasi juga dipangkas.

Baca Juga: Restrukturisasi kredit hingga awal Juni Rp 600 triliun, bagaimana target IHSG?

“Dalam kondisi normal setiap restrukturisasi dibicarakan oleh unit kerja bisnis, risiko, dan special asset management. Saat pandemi kinerja debitur pasti berkurang, sehingga kami tidak melibatkan unit special asset management,” katanya dalam kesempatan serupa.

Selain itu, bank berlogo pita emas ini juga melakukan stress test dengan mengasumsikan berapa lama pandemi akan berlangsung dan seberapa besar dampaknya terhadap debitur perseroan. Hasil stress test ini kemudian dihimpun dalam pusat data tersendiri yang memudahkan perseroan mengambil kebijakan kelak.

Adapun hingga akhir Mei 2020, Bank Mandiri telah menyetujui restrukturisasi terhadap 323.617 debiturnya dengan nilai Rp 60,8 triliun atau setara 8,0% baki debetnya. Perinciannya, 74 debitur korporasi senilai Rp 21,0 triliun, 234.025 debitur UMKM senilai Rp 25,6 triliun, dan 89.518 debitur konsumer senilai Rp 14,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×