kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.471.000   2.000   0,14%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Bank Muamalat Kini Sediakan Fitur Apps Untuk Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor


Selasa, 30 Mei 2023 / 12:15 WIB
Bank Muamalat Kini Sediakan Fitur Apps Untuk Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor
ILUSTRASI. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkaya fitur pembayaran di aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan menambahkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkaya fitur layanan mobile banking-nya dengan menambahkan fitur  pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor di aplikasi mobile banking Muamalat DIN.

Head of Information Technology Bank Muamalat Sandhy Sofian mengatakan, hadirnya fitur pembayaran pajak ini memberikan fleksibiltas bagi nasabah Bank Muamalat.

Inovasi ini juga wujud komitmen pionir bank syariah di Tanah Air ini dalam menyediakan layanan perbankan yang inovatif dan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengelola kewajiban pajak mereka.

“Dengan fitur ini, nasabah kami dapat melunasi PBB dan pajak kendaraan bermotor secara mudah, cepat, dan transparan. Kami berharap fitur ini dapat memperkuat pengalaman perbankan digital dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah kami,” ujarnya.

Untuk pembayaran PBB, nasabah cukup mengakses menu “pembayaran” dan memilih fitur “PBB”. Selanjutnya, memilih wilayah objek pajak, memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak, kemudian melakukan transaksi pembayaran. Untuk saat ini, fitur pembayaran PBB Muamalat DIN sudah mencakup 85 kabupaten/kota yang tersebar di 30 provinsi.

Baca Juga: Bank Muamalat Layani Living Cost Jemaah Haji 2023 Embarkasi Bekasi dan Surabaya

Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, nasabah perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Selanjutnya, nasabah login ke Muamalat DIN dan mengakses menu “pembayaran”. Kemudian, nasabah memilih fitur “Samsat/Signal”, memilih wilayah, memasukkan kode bayar dan menyelesaikan pembayaran. Setelah transaksi berhasil, proses pengiriman STNK kemudian dapat dilihat melalui aplikasi Signal. Saat ini, fitur pembayaran pajak kendaraan Muamalat DIN sudah mencakup 15 provinsi.

Aplikasi Muamalat DIN dilengkapi dengan fitur keamanan terbaru seperti biometric login dan pembacaan otomatis One Time Password (OTP).

Selain itu, terdapat fitur pembayaran menggunakan QR Code yang terhubung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

Di aplikasi Muamalat DIN juga sudah tersedia menu Bank Haji di mana terdapat fitur pendaftaran haji, pelunasan haji, dan pengecekan nilai manfaat haji terkini. Informasi tersebut dapat diperoleh cukup dengan mengakses Muamalat DIN dari mana saja tanpa harus ke kantor cabang Bank Muamalat.

Saat ini, lebih dari 90% transaksi nasabah Bank Muamalat sudah dilakukan melalui kanal digital dimana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×