kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank mulai menghitung ketahanan likuiditas


Selasa, 07 Oktober 2014 / 07:30 WIB
Bank mulai menghitung ketahanan likuiditas
ILUSTRASI. Perbedaan Margarin dan Mentega


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Issa Almawadi, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Bankir mulai sibuk menghitung daya tahan likuiditas bank saat menghadapi krisis. Aksi ini sesuai dengan titah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan bank melaporkan rasio likuditas baru yakni liqudity coverage ratio (LCR).
Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menilai, bank besar bakal bisa memenuhi aturan OJK soal LCR. "Kalau ada yang kurang, kami akan minta bank memperkuat modal dan likuiditas, ujar dia, Senin (6/10).

Kendati begitu, OJK bakal menunggu hasil stress test dari masing-masing bank agar bisa mendapatkan data lebih sahih. OJK meminta bank menyerahkan laporan data LCR mulai awal tahun nanti, menggunakan data per Desember 2014. "OJK belum memiliki kajian soal data LCR bank. OJK akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk melihat penempatan dana bank," jelas Gandjar.

OJK sendiri telah mengirimkan kerangka dan panduan ketentuan LCR dalam Basel III kepada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV dan BUKU III serta seluruh Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Gandjar menambahkan, OJK meminta bank mulai menghitung rasio ketahanan likuiditas LCR sejak awal tahun depan agar implementasi kewajiban di akhir tahun 2015 bisa meringankan perbankan. Tujuannya, jika hasil uji coba LCR belum memenuhi ketentuan, bank bisa langsung melakukan perbaikan.

Sudah menghitung

Kendati OJK menetapkan uji coba LCR pada awal tahun nanti, sejumlah bank sudah menghitung LCR. Achmad Baiquni, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan, aturan pelaporan LCR tidak memberatkan. "BRI sudah menghitung. LCR kami di atas 250%," ujar dia. Baiquni menegaskan, selama ini BRI tidak pernah mengalami mismatch likuiditas jangka pendek. 

Senada, Bank Bukopin juga mengaku telah menghitung LCR sejak tahun 2012. "Bukopin mempertahankan level LCR 100%," tandas Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin. Asal tahu saja, LCR adalah indikator ketahanan likuiditas bank saat terjadi krisis. LCR mengukur kemampuan likuiditas bank bertahan selama 30 hari saat krisis. Dua komponen penting LCR adalah aset likuiditas tinggi (HQLA) dan total arus bersih kas keluar atau net cash outflows. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×