Reporter: Dea Chadiza Syafina |
JAKARTA. Bank Mutiara menyatakan belum menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu mewajibkan Bank Mutiara mengembalikan dana milik 27 nasabah Bank Century yang telah mengajukan gugatan hukum perdata senilai Rp 35 miliar.
Direktur Utama Bank Mutiara Martiono mengatakan, jika pun Bank Mutiara menerima salinan putusan resmi itu, pihaknya tidak bisa serta merta membayarkan kembali dana milik nasabah.
“Bank Mutiara akan segera mempelajari dan melakukan pengkajian untuk nantinya kami jadikan dasar langkah hukum luar biasa berupa peninjauan kembali," ungkap Martiono dalam rapat dengan Tim Pengawas dana talangan Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10).
Ia menambahkan, Bank Mutiara taat hukum dan taat asas. Maka, ia meminta agar diberi hak hukum, termasuk hukum acara. Sehingga ia meminta untuk dilakukan pendalaman, terlebih Bank Mutiara saat ini masih dalam proses penyehatan perbankan.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawaty mengatakan bahwa Bank Mutiara memang tidak bisa bekerja jika tidak memiliki salinan putusan apapun. Sebab, Bank Mutiara butuh dokumen resmi atau otentik yang menjadi dasar.
Namun anggota Timwas dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani membantah hal ini. Ia mengatakan, dalam aturan hukum beracara, salinan putusan resmi memang merupakan hal yang penting. Tapi jika Bank Mutiara memang memiliki itikad baik, mereka bisa saja meminta salinan putusan resmi itu ke Pengadilan Negeri.
"Ini semua tergantung sejauh mana itikad baik. Bank Mutiara untuk menjemput salinan putusan resmi itu. Karena kalau didiamkan saja, salinan putusan itu bisa terkubur bahkan hingga 10 tahun," ungkap Yani.
Sementara, anggota timwas dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap berkata, kasasi adalah langkah hukum terakhir sehingga putusan harus dilaksanakan.
Sebaliknya, Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDIP berkata bahwa semua pihak harus menghormati jika Bank Mutiara mengambil langkah PK.
"PK itu tidak menghalangi proses eksekusinya. Jadi membayar hak nasabah itu adalah tindakan hukum yang dibenarkan. Menurut saya dua-duanya bisa berjalan pararel. Saya yakin kalau niatan kita baik, ini bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat- singkatnya," tuturnya.
Dalam berita sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi Bank Mutiara. Putusan MA itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi di Semarang yang menghukum Bank Mutiara untuk mengganti dana 27 nasabah Bank Century sekitar Rp 35 miliar dan denda sekitar Rp 5,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News