Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Sudah hampir tiga tahun perdagangan saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) dibekukan. Manajemen Bank Mutiara yakin suspen efek segera dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) jika proses divestasi rampung dilakukan.
Direktur Utama Bank Muriara Maryono menjelaskan, pada dasarnya proses divestasi merupakan kewenangan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun manajemen berharap proses itu kelar November mendatang.
Ia menuturkan, saat ini proses divestasi bank yang dulu bernama Bank Century ini sudah akan memulai proses biding. "Proses rekomendasi awal sudah dilaksanakan, sekarang tinggal menunggu biding dari calon investor," katanya saat ditemui Senin (9/7).
Jadi, kelak proses pencabutan suspen bank yang memiliki kode emiten BCIC ini akan bergantung kepada pemilik baru Bank Mutiara tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 24 tahun 2004 tentang LPS pasal 42 ayat 1, LPS sebagai pemegang saham harus melakukan divestasi paling lambat di 2013.
"Kami sebagai pihak manajemen mendukung pelaksanaannya dan berupaya untuk terus meningkatkan nilai perusahaan hingga dapat dijual di harga yang optimal," tutup Maryono.
Seperti diketahui Bank Mutiara atau Bank Century pada 2008 diberikan dana talangan (bailout) kontroversial senilai Rp 6,7 triliun. Saham BCIC di bursa, sudah dihentikan sementara perdagangannya sejak 21 November 200. Penghentian perdagangan dilakukan di seluruh pasar baik transaksi ataupun negosiasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News