kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank Negara Malaysia ingkar janji?


Minggu, 17 Februari 2013 / 19:58 WIB
Bank Negara Malaysia ingkar janji?
ILUSTRASI. Seorang warga memikul pupuk kandang di perladangan sekitar instalasi sumur Geothermal. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Proses yang dijalani PT Bank Mandiri Tbk untuk membuka subsidiary di Malaysia sudah bergulir sejak tahun lalu. Namun hingga saat ini, tak kunjung datang juga hasil pasti dari pihak Malaysia.

Ini berawal dari janji Bank Negara Malaysia (BNM) pada financial act Desember 2011 lalu. BNM menyatakan akan memberi kebebasan bagi bank asing untuk membuka cabang dan ATM di Malaysia, terhitung Maret 2012.

Bank Mandiri, yang melihat kesempatan dari pernyataan financial act ini pun meminta 3 syarat untuk pembukaan cabangnya di Malaysia. Pertama, mengenai persyaratan modal 300 juta ringgit, Mandiri meminta untuk diperbolehkan memberi 100 juta Ringgit dahulu dan ditambah kemudian bila bisnis meningkat.

Kedua, Mandiri meminta jumlah cabang yang tidak dibatasi oleh pemerintah Malaysia. Ini karena Malaysia hanya memperbolehkan bank asing memiliki satu cabang. Dan ketiga, penempatan ATM boleh berada di luar cabang dan boleh menjadi anggota ATM bersama dengan biaya tidak khusus. Di sana, biaya transaksi bank asing berbeda dengan bank nasional Malaysia.

Demi meminta 3 persyaratan tersebut, Mandiri sudah 3 kali melayangkan surat ke BNM. Surat pertama dilayangkan April, surat kedua Oktober, dan surat ketiga pada Desember 2012. Mandiri merasa, yang diminta oleh pihaknya didasari oleh pernyataan Malaysia di financial act.

Tahun sudah berganti jadi 2013, Mandiri masih saja menunggu ketegasan BNM untuk persoalan buka cabang. "Ini masih abu-abu," ucap Group Head Mass Banking Group Bank Mandiri Riza Zulkifli, ketika dihubungi KONTAN, Kamis, (14/2).

Riza menyatakan, Malaysia memperbolehkan pihaknya untuk memenuhi permodalan 300 juta Ringgit dalam 5 tahun. Bila Mandiri tidak mampu memenuhi dalam jangka waktu itu, maka akan dibicarakan lagi kemudian.

Namun, Mandiri menilai hal tersebut tidak jelas. "Dibicarakan kemudian itu seperti apa? Kita butuh kejelasan di depan," ujar Riza.

Mandiri juga masih berdiskusi dengan BNM mengenai persyaratan jumlah cabang yang tidak dibatasi oleh pemerintah Malaysia. Serta penempatan ATM boleh berada di luar cabang dan boleh menjadi anggota ATM bersama dengan biaya tidak khusus. "Maka ini sedang kita kaji," kata Riza.

Ia menyebut bahwa BNM sudah bilang silakan jika Mandiri memiliki usulan. Namun BNM belum secara langsung menyampaikan penerimaan usulan Mandiri tersebut.

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Prasetiantono menilai, Mandiri perlu untuk terus mengejar janji BNM. “Wakil Presiden harus turun tangan membantu,” katanya pada pesan singkat kepada KONTAN, Minggu, (17/2).

Menurutnya, berdasarkan pengalaman Mandiri untuk membuka subsidiary di China pun dilakukan lobi tingkat tinggi. Bahkan Wapres Boediono yang harus membantu melobi pemerintah di China. Tony beranggapan bahwa strategi ini perlu dilakukan.

Kemudian, Bank Indonesia (BI) juga perlu mengingatkan bagaimana bank-bank Malaysia beroperasi dengan baik di Indonesia. “Perlu diingatkan asas resiprokal,” sebut Tony.

Ekonom Universitas Atmajaya Agustinus Prasetyantoko pun beranggapan sama. “Ini juga sebagai preseden atau catatan dalam rangka Revisi Undang-Undang Perbankan,” sebutnya. Selain itu, Agustinus menilai bahwa Indonesia harus mempunyai posisi tawar yang baik untuk meminta asas resiprokal.

Baru-baru ini, Wakil Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) yang merupakan Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, meminta dibuatnya asas resiprokal dalam revisi UU Perbankan.

Ia ingin keberadaan bank asing di Indonesia harus memenuhi prinsip mutual benefit, asas keadilan, dan kesamaan perlakuan. "Untuk pembukaan anak usaha dan kantor, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), dan lain-lain," ucapnya.

Disebut Zulkifli, sampai saat ini terdapat 1.100 cabang Bank Malaysia dan Singapura di Indonesia, dengan jumlah ATM lebih dari 3.000 unit. "Kalau kami minta cabang dan ATM tidak dibatasi, itu permintaan yang fair dan resiprokal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×