kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.402   2,00   0,01%
  • IDX 6.646   113,79   1,74%
  • KOMPAS100 990   21,69   2,24%
  • LQ45 776   14,22   1,87%
  • ISSI 203   3,92   1,97%
  • IDX30 401   6,72   1,70%
  • IDXHIDIV20 483   8,87   1,87%
  • IDX80 112   2,06   1,87%
  • IDXV30 117   1,19   1,03%
  • IDXQ30 133   2,24   1,72%

Bank OCBC NISP Akan Buyback Saham Senilai Rp 800 Juta


Rabu, 12 Februari 2025 / 17:44 WIB
Bank OCBC NISP Akan Buyback Saham Senilai Rp 800 Juta
ILUSTRASI. OCBC NISP Resmikan Cabang dengan konsep Premium Guest House (PGH) pertama di Medan.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham dengan nilai mencapai Rp 800 juta.

Dalam prospektus yang diterbitkan (12/2), OCBC Indonesia mengumumkan berencana buyback saham maksimum 390.000 unit atau 0,002% dari total saham beredar. Nilai transaksi dari aksi korporasi itu mencapai Rp 800 juta, termasuk komisi broker dan biaya terkait.

Manajemen NISP mengatakan, tujuan dari buyback ini dalah untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2024 kepada manajemen dan karyawan OCBC Indonesia untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015.

Baca Juga: OCBC bersama Inisiatif IKD Dukcapil Kenalkan Inovasi Teknologi untuk Buka Rekening

"Adapun saham hasil buyback akan dialihkan kepada Material Risk Taker (MRT), yaitu karyawan dan manajemen yang memenuhi kriteria penerima remunerasi variabel," kata manajemen dalam prospektus.

NISP akan menggunakan dana internal, tanpa menggunakan pinjaman atau dana publik dalam pelaksanaan buyback saham. Untuk itu, perusahaan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 20 Maret 2025, untuk membahas rencana ini.

Baca Juga: Laba Bersih OCBC (NISP) Naik 18,9% YoY Sepanjang 2024 Jadi Rp 4,87 Triliun

Perusahaan juga berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.

Adapun jangka waktu pelaksanaan buyback maksimal 12 bulan sejak disetujui oleh RUPST. Buyback dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) atau di luar BEI dengan harga sesuai ketentuan OJK.

Baca Juga: Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Solid, OCBC Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit

Selanjutnya: Resep Rujak Aceh Mangga Kuweni, Segar Disantap Siang Hari saat Cuaca Panas

Menarik Dibaca: Resep Rujak Aceh Mangga Kuweni, Segar Disantap Siang Hari saat Cuaca Panas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×