kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank pelaksana LKD harus kategori bank buku IV


Senin, 21 April 2014 / 23:54 WIB
Bank pelaksana LKD harus kategori bank buku IV
ILUSTRASI. Soccer Football - FIFA World Cup Qatar 2022 - Group H - Uruguay v South Korea - Education City Stadium, Al Rayyan, Qatar - November 24, 2022 South Korea's Son Heung-min in action REUTERS/Kai Pfaffenbach TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia saat ini tengah merumuskan Surat Edaran (SE) mengenai pengembangan Layanan Keuangan Digital (LKD). Harapannya, dengan adanya SE tersebut masyarakat di wilayah terpencil dapat mendapatkan layanan keuangan tanpa harus ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ataupun bank.

Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI, Eny V. Panggabean mengungkapkan, bank yang melaksanakan LKD hanya bank dalam kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV. Dimana, bank BUKU IV adalah bank dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.

Bank Indonesia (BI) memastikan hal tersebut dalam revisi PBI no 16/8/PBI/2014 tentang uang elektronik. Menurut Eny, bank sentral mengkhususkan bank dengan kategori BUKU IV untuk melaksanakan LKD lantaran program ini membutuhkan investasi yang besar.

Selain itu, risiko LKD hanya mampu dimitigasi oleh bank-bank besar. "Karena bank BUKU IV punya sistem yang handal, modal yang besar, mitigasi resikonya bagus, jaringan ritelnya luas, tidak semua bank bisa begitu," jelas Eny di Gedung BI, Jakarta, Senin (21/4).

Hingga saat ini di Indonesia bank yang masuk dalam kategori BUKU 4 baru empat bank, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Central Asia (BCA).

Dalam SE yang sedang dirumuskan oleh bank sentral ini, nantinya LKD akan dikembangkan dengan pembuatan agen-agen di daerah-daerah terpencil untuk dapat melayani transaksi keuangan tanpa melalui ATM dan kantor Bank.

"Nanti ada syaratnya di SE itu, mulai logo agennya harus bagaimana, harus punya dua call centre, berbadan hukum dan minimal deposit Rp 5 juta kepada perbankan terkait," ucap Eny.

Selain membatasi penyelenggara LKD pada bank BUKU IV saja, BI juga mewajibkan bank untuk bertanggungjawab penuh atas aktivitas LKD, termasuk aktivitas agen LKD. Bank harus melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap calon agen. Untuk mengenali agen, BI akan memberikan nomor registrasi bagi para agen.

Landasan pembuatan rencana pengembangan LKD ini didasarkan dari survei BI. Dimana di Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai 260 juta pada 2012, bank branch pengukuran indeks inklusionnya adalah 9,59.

"Ini artinya setiap 100.000 orang dewasa hanya dilayani 1 cabang bank. Sementara negara lain lebih besar dibanding Indonesia kecuali Vietnam," ucap Eny.

Berdasarkan survei, di Indonesia hanya terdapat 35,15 ATM per 1.000 kilometer. Sementara pengguna fasilitas kredit perbankan dari 100.000 orang di setiap wilayah ada 225,89 orang kreditur.

"Artinya Indonesia membutuhkan bank lebih banyak, karena ada korelasi tingkat literasi keuangan berbanding lurus dengan jumlah bank. Jika jumlah bank lebih besar, maka masyarakat semakin mengerti manajemen keuangan," katanya.

Saat ini, Bank Indonesia tengah membicarakan rencana pengembangan LKD tersebut dengan bank-bank di Indonesia, untuk kemudian dilandasi dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia. SE sendiri ditargetkan akan mampu diselesaikan pada bulan Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×