kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank pelat merah permudah pembayaran pajak


Senin, 15 Juli 2019 / 15:43 WIB
 Bank pelat merah permudah pembayaran pajak


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan bank-bank milik negara (Himbara) pada peringatan Hari Pajak bersinergi untuk memudahkan akses pembayaran pajak masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bentuknya, Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet banking, mobile banking, agen laku pandai dan ATM yang memiliki kemampuan auto create ID billing. 

Melalui fitur auto-create ID billing, para wajib pajak dapat langsung memperoleh ID billing/kode bayar pajak setelah memasukkan data pembayaran pajak melalui kanal transaksi perbankan. Setelah itu, WP dapat langsung membayar dan memperoleh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Menurut Direktur Distribution and Network BTN Dasuki Amsir, kemudahan akses dan cara pembayaran pajak tersebut, dapat mendukung peningkatan pembayaran pajak sehingga nantinya akan memperkuat penerimaan negara. 

“Kami berharap dengan kemudahan akses pembayaran pajak ini dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dasuki bersama Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Panji Irawan, Direktur Keuangan BNI Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo di acara Peringatan Hari Pajak dan Business Development Fair di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (15/7).

Pengembangan layanan pajak ini, lanjut Dasuki, memiliki durasi waktu yang berbeda-beda pada setiap kanal Bank Himbara. Pasalnya, setiap bank sangat memperhatikan stabilitas sistem, kondisi jaringan, maupun ketentuan lain yang diatur regulator. 

Meski demikian, Himbara optimistis tahun ini akan terus ada pengembangan layanan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan, mekanisme pembayaran pajak telah mengalami banyak perubahan. 

Banyak penyederhanaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Seperti pada sinergi yang dilakukan bersama bank-bank negara ini, dimana masyarakat dapat melakukan self-assesment dan membayar pajak dalam satu proses.

“Umumnya masyarakat membayar pajak-pajak seperti PPh 25 OP, PPh 25 Badan, PPh 21 Masa, PPh 22 Masa, PPh 23 Masa, PPh Final PP 23, dan PPN Masa. Dengan layanan yang diberikan Himbara ini, masyarakat maupun pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tidak perlu jauh meninggalkan lokasi usaha dan antri lagi,” ujar Dasuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×