Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Bank Permata Tbk ingin menangkap peluang menyalurkan kredit ke warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Bianto Surodjo, Direktur Retail PT Bank Permata Tbk mengatakan, pihaknya menunggu regulator perbankan berdiskusi dengan pemerintah untuk dapat memberikan kredit pemilikan rumah (KPR) kepada WNA.
“Kalau aturan KPR untuk WNA sudah jelas maka kami akan ikut membiayai itu,” kata Bianto, Kamis (21/1).
Pasalnya, pemberian KPR kepada orang ekspatriat akan mendongkrak pertumbuhan KPR perbankan. Apalagi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membuka pintu bagi orang asing untuk bekerja disini artinya mereka akan butuh tempat tinggal.
Bianto bilang, para ekspatriat ini kebanyakan bekerja di kawasan bisnis seperti Jakarta, Cikarang, dan Tangerang sehingga peluang pemberian KPR akan berasal di wilayah Jabodetabek.
Namun, pihaknya belum dapat membeberkan secara detail terkait keinginan untuk menyalurkan KPR untuk orang asing tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Aturan tersebut mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai maksimal 30 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













