CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Bank Permata proses kredit sindikasi Rp 1,5 T


Rabu, 08 Oktober 2014 / 14:37 WIB
Bank Permata proses kredit sindikasi Rp 1,5 T
ILUSTRASI. Distribusi dan penjualan sepeda motor Honda oleh anak usaha PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX).


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Permata tengah dalam proses diskusi untuk menyalurkan dua kredit sindikasi. Kredit sindikasi bagi dua perusahaan yakni dari kontraktor minyak dan gas serta perusahaan multifinance ini, bernilai total Rp 1,3-1,5 triliun. 

Roy Arfandy, Plt Direktur Utama Bank Permata, merinci, kredit sindikasi untuk perusahaan kontraktor minyak dan gas berkisar Rp 1 triliun. "Dari jumlah itu, sebagian kredit disalurkan dalam dollar, dan sebagiannya dalam rupiah," kata Roy, Rabu (8/10).

Sementara, lanjut Roy, Bank Permata juga akan memproses kredit sindikasi untuk perusahaan multifinance dengan nilai sekitar Rp 300-500 miliar. Dari dua kredit sindikasi itu, Roy bilang, Bank Permata akan menjadi lead arranger.

Roy juga mengatakan, Bank Permata membuka pintu bagi semua bank yang berminat dalam dua kredit sindikasi itu. "Kami terbuka untuk siapa saja. Tapi, rasanya nanti kemungkinan akan sindikasi bersama bank swasta nasional," ujarnya.

Belum lama ini, Bank Permata juga baru saja mengucurkan kredit sindikasi kepada Andalan Finance Indonesia. Dalam penyaluran kredit yang bernilai Rp 650 miliar itu, Bank Permata sebagai lead arranger menggandeng Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Danamon Indonesia, Bank Panin dan BPD Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×