kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.251   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.573   39,61   0,53%
  • KOMPAS100 1.080   10,41   0,97%
  • LQ45 798   4,81   0,61%
  • ISSI 254   -0,37   -0,15%
  • IDX30 413   3,94   0,96%
  • IDXHIDIV20 472   5,11   1,10%
  • IDX80 120   0,54   0,45%
  • IDXV30 125   0,93   0,75%
  • IDXQ30 132   1,30   0,99%

Bank persepsi akan ditambah lagi pekan ini


Senin, 25 Juli 2016 / 16:51 WIB
Bank persepsi akan ditambah lagi pekan ini


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah dijadwalkan akan kembali menandatangani kontrak terkait penunjukan bank penampung dana repatriasi dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty . Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menandatangani kontrak dengan empat bank sebagai bank penampung dana atau disebut juga dengan istilah bank persepsi.

Pekan ini, rencananya ada tambahan bank yang menandatangani kontrak tersebut. "Kita akan berikan (buat) kontrak dengan bank yang sudah siap dengan persyaratan yang diajukan," kata Bambang, Senin (25/7) di Jakarta.

Hanya saja Bambang enggan menyebutkan secara rinci nama bank yang akan menandatangani kontrak sebagai bank persepsi tersebut. Yang jelas, sudah ada beberapa bank yang sudah mengirimkan surat dan menyatakan ingin menjadi bank persepsi.

Bank tersebut merupakan bank yang masuk dalam kategori buku III dan buku IV, atau masuk kriteria sebagai bank persepsi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2016.

Sebelumnya, pada gelombang pertama ada tiga bank badan usaha milik negara (BUMN) dan satu bank swasta yang sudah ditetapkan menjadi bank persepsi. Bambang juga tidak menjelaskan, kapan batas akhir penentuan bank persepsi dilakukan pemerintah.

Sementara mengenai keikutsertaan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank persepsi, Bambang mengakui bank tersebut sudah mendaftarkan diri untuk memiliki fasilitas Rekening Dana Nasabah (RDN). RDN merupakan satu dari tiga syarat utama fasilitas yang harus dimiliki perbankan jika ingin menjadi bank persepsi.

RDN merupakan mempunyai fitur yang bisa menampung dana tax amnesty di pasar saham. Ada pun tiga fasilitas yang harus dimiliki selain memiliki RDN adalah, memiliki bank kustodian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×