kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada syarat tambahan bank asing jadi bank persepsi


Selasa, 19 Juli 2016 / 17:15 WIB
Ada syarat tambahan bank asing jadi bank persepsi


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah mengaku telah menertbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak alias repatriasi. Hal ini terkait dengan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, dalam PMK tersebut disebutkan sejumlah bank, perusahaan efek dan manajer investasi yang memenuhi syarat atau elegible menjadi bank persepsi. Bank persepsi adalah lembaga yang ditunjuk untuk menampung dan mengelola dana hasil repatriasi di program tax amnesty.

Di dalamnya ada 18 bank baik asing maupun lokal yang memenuhi syarat sebagai bank persepsi. Selain itu ada 18 manajer investasi dan 19 perusahaan sekuritas yang juga memenuhi syarat.

Namun demikian semuanya belum tentu akan benar-benar menjadi bank persepsi. Sebab, pemerintah mewajibkan semuanya untuk menandatangai perjanjian dan kontrak yang memuat sejumlah syarat.

Beberapa diantaranya adalah bank harus bersedia membuka akses pengelolaan dana repatriasi kepada pemerintah. "Kita minta bisa memonitor bagaimana pergerakan uang tersebut," kata Bambang, Selasa (19/7) di Jakarta.

Hal ini untuk memastikan aset atau dana repatriasi dikelola dengan baik dan bisa berada di dalam negeri atau holding periode dalam tiga tahun. Jika bank yang sudah dinyatakan elegible ini setuju maka Ia menjadi bank persepsi.

Khusus untuk bank yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, atau yang merupakan kantor cabang dari bank asing harus memenuhi syarat tambahan. Pertama, bank asing diminta untuk membantu pemerintah mempromosikan kebijakan tax amnesty, khususnya repatriasi.

Kedua, pemilik bank asing yang ada di luar negeri harus memberikan surat pernyataan bahwa Ia mendukung program tax amnesty. Mereka juga diminta untuk tidak melakukan tindakan yang menentang kebijakan tax amnesty dan repatriasi.

Jadi jika ada bank asing yang menjadi bank persepsi tetapi malah membujuk Warga Negara Indonesia (WNI) menyimpan dananya tetap di luar negeri, akan kita coret. Misalnya dengan menawarkan fasilitas private banking. Bambang juga mengancam akan memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghukum bank tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×