kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bank salah transfer, ini perlindungan hukum bagi nasabah beritikad baik


Sabtu, 06 November 2021 / 23:11 WIB
Bank salah transfer, ini perlindungan hukum bagi nasabah beritikad baik
ILUSTRASI. Rupiah


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesalahan transfer yang dilakukan sendiri oleh bank memang membuat khawatir. Jika salah langkah, ada pasal-pasal yang berlaku yang mungkin menjeratmu karena menggunakan uang tersebut.

Biasanya, pasal yang dikenakan adalah pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan jika menerima dana salah transfer ini. Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jonker Sihombing mengatakan, penggunaan pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja.

Dengan demikian, bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu sebelum menjerat penerima dana salah transfer. Kata dia, hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Oleh karena itu ketika ada transfer masuk, kamu hendaknya segera bertanya dan melapor ke bank.

Baca Juga: Emtek Group rogoh kocek hingga Rp 908 miliar untuk akuisisi Bank Fama

"Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," ujar Jonker dalam siaran pers, Sabtu (6/11/2021).

Adapun nasabah bisa dijerat pasal tersebut jika dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang padahal bukan haknya. Penerima dana akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

"Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus," ucap Jonker.

Sebaliknya, jika penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dengan demikian, nasabah tidak dapat dipidana menggunakan pasal 85.

Baca Juga: Persaingan raksasa teknologi di bisnis keuangan digital bakal makin sengit

Di sisi lain, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer.

Pun tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini yang Perlu Dilakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×