Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana penerapan transaksi dengan sistem Real Time Gross Settlement Systems (RTGS) jilid II oleh Bank Indonesia (BI) memasuki tahap akhir. Pada saat bersamaan, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga akan menyiapkan aturan main terkait pelaksanaan RTGS jilid II tersebut.
BI kini sedang menghitung ulang tarif ideal transaksi RTGS. Tarif baru itu akan berlaku seiring pemberlakukan RTGS jilid II medio tahun 2015. "Kajiannya dalam finalisasi," ujar Ronald Waas, Deputi Gubernur BI kepada KONTAN, Minggu (19/4).
Ada dua rencana yang digodok bank sentral dalam menentukan tarif RTGS. Pertama, transparansi tarif RTGS bank yang akan ditampilkan pada situs bank sentral, seperti layaknya publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bank yang ada di BI.
Kedua, BI akan mematok batas atas tarif RTGS yang berlaku di bank. Boleh jadi, ini merupakan langkah tegas BI. Sebab, tarif RTGS yang diberlakukan bank kini beragam. Sebagai gambaran, rata-rata perbankan memungut biaya antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per transaksi.
Bahkan ada pula bank yang memungut tarif hingga Rp 70.000 per transaksi RTGS. Dari tarif itu, bank tentu mengantongi margin tinggi atas transaksi RTGS. Sebab, BI sendiri hanya memungut biaya ke bank sebanyak Rp 7.000–Rp 15.000 per transaksi, tergantung jenis transaksi.
Penentuan tarif RTGS ini bertujuan agar nasabah tidak terbebani dengan tarif baru RTGS. Lantaran BI berencana menaikkan tarif RTGS jilid II seiring penambahan investasi pada sistem baru tersebut. Terlebih lagi, RTGS jilid II akan mempercepat proses transaksi keuangan.
Beda kemampuan
Wakil Ketua Umum ASPI, Isbandiono Subadi menuturkan, besaran RTGS tidak bisa disamakan untuk semua setiap bank. Sebab, biaya over head masing-masing bank berbeda. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, ASPI akan memanggil semua bank untuk membahas aturan RTGS jilid II tersebut.
"Komite ASPI juga akan mengkaji masalah tarif RTGS bagi bank. Selain itu, tentu juga akan membahas hal lain," ucap Isbandiono.
Lebih lanjut, Isbandiono menambahkan, ASPI sedang menyiapkan aturan main terkait pelaksanaan aturan RTGS jilid II antar bank. Aturan main itu, bakal disesuaikan dengan aturan dari Committee by Laws yang berlaku internasional.
Dalam waktu dekat, ASPI akan mengadakan working group yang beranggotakan seluruh elemen perbankan nasional untuk membahas masalah ini.
ASPI sendiri, ungkap Isbandiono, mendukung konsep transparansi tarif RTGS jilid II. "Karena memang, kalau tidak diatur, bisa menjadi liar," imbuh dia. Di khawatirkan akan ada bank yang menetapkan tarif terlalu tinggi. Jadi, konsep yang dijalankan BI dinilai sudah tepat.
Hanya saja perlu diberi catatan bahwa perbedaan tarif transaksi RTGS antara bank besar dengan bank kecil yang selama ini terjadi memang memiliki alasan. Bank kecil dengan teknologi terbatas dan transaksi RTGS dalam jumlah mini, tentu mengenakan tarif lebih tinggi. Keadaan sebaliknya terjadi pada bank besar.
Kondisi itu bisa terlihat dari biaya operasional, pendapatan operasional (BOPO) masing-masing kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) bank. Bank BUKU I, BOPO berkisar 85%–90%. Sedangkan, bank besar rata-rata memiliki BOPO di bawah 70%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News