Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Aturan permodalan bank semakin ketat. Bank Indonesia (BI) mendorong bank skala besar memupuk modal lebih banyak. Hal ini terkait pembahasan antara negara maju atawa G-20 yang mengharuskan bank bertaraf internasional memiliki rasio kecukupan modal alias capital adequacy ratio (CAR) minimal sebesar 16%.
Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, kajian modal minimum ini bertujuan mengantisipasi bank ketika mengalami kebangkrutan. Aturan modal bertajuk total loss absorbing capacity (TLAC) ini berlaku bagi bank yang masuk kategori global-systemically important bank (G-SIB). Contoh, Citibank, Standard Chartered Bank, dan jaringan bank global lain.
Halim bilang, kewajiban modal ini masih dalam tahap kajian. BI juga belum akan menerapkan aturan modal ini di Tanah Air. "BI belum akan mengadopsi kajian ini karena bank di Indonesia belum bertaraf internasional," kata Halim, akhir pekan lalu.
Tapi, otoritas menghimbau bank kelas kakap Indonesia atau mereka yang masuk kategori bank BUKU IV agar mempersiapkan diri untuk memenuhi aturan ini. Di segmen bank ini, hanya ada empat bank lokal yang memiliki modal lebih dari Rp 30 triliun. Mereka adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), dan Bank BNI.
Sebab, BI menilai, aturan modal ini akan membantu bank BUKU IV menyambut era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) perbankan pada tahun 2020. "Bank-bank harus memperkuat modal untuk mengejar bank lain," tambah Halim.
Achmad Baequni, Direktur Keuangan BRI mengatakan, pihaknya sudah memupuk modal sejak beberapa tahun terakhir.
Pada akhir tahun nanti, BRI berencana menerbitkan surat utang. "Kebutuhannya sekitar Rp 2 triliun-Rp 3 triliun," kata Baequni. Per Juni, CAR BRI 18,10% atau modal terkuat di segmen bank BUKU IV.
Disusul BCA dengan CAR sebesar 17,02%. Kemudian, ada Mandiri yang memiliki CAR 16,04%. Terakhir, ada BNI dengan CAR 15,95% per semester I tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News