kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bank supaya terus terang soal larangan penarikan DPK


Selasa, 26 Oktober 2010 / 10:58 WIB
Bank supaya terus terang soal larangan penarikan DPK
ILUSTRASI. Sentra produksi alat kesehatan di Desa Gunung Sari, Citeureup


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mempertegas pelaksanaan Cease and Disest Order (CDO) bank yang sedang bermasalah. Yang menjadi fokus utama adalah larangan penarikan dana pihak ketiga. Ini untuk menghindari terjadi kerugian nasabah di kemudian hari bila akhirnya bank yang bersangkutan tumbang alias dilikuidasi. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan menjamin dana nasabah yang ditarik ketika bank dalam periode CDO berupa larangan menarik dana masyarakat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia yang membawahi bidang pengaturan perbankan Muliaman D. Hadad menjelaskan, BI dan LPS saat ini tengah intensif membahas mekanisme formal penanganan bank bermasalah, termasuk tentang penanganan status penjaminan dana pihak ketiga bank yang sedang terkena perintah penghentian penarikan dana.

"Tergantung CDO-nya, jika CDO-nya adalah bank tidak boleh menerima dana pihak ketiga lagi, itu kan tidak mungkin diumumkan karena nanti akan mengganggu kepercayaan nasabah. Nah, bagaimana penanganan situasi tersebut, itulah yang saat ini masih dibicarakan," jelasnya di Jakarta, Senin malam (25/10).

Dari pembahasan intensif dengan LPS sejauh ini, Muliaman bilang pada prinsipnya kedua pihak yakni BI dan LPS ingin agar bank lebih jelas menginformasikan pada masyarakat. Namun, bukan dalam arti BI mengumumkan bank tersebut dilarang mengambil DPK karena sedang bermasalah, karena itu membuka risiko lain berupa menurunnya kepercayaan masyarakat. Namun, "CDO nya itu yg kita minta untuk lebih dijalankan oleh bank-nya,"kata Muliaman.

Bagaimana teknisnya nanti jika ada nasabah bank bermasalah yang berniat menyimpan uang di bank tersebut? "Ya nanti disampaikan oleh pimpinan banknya, ya cari kalimat yang baiklah," ujar Muliaman. Penegasan isu ini akan melengkapi nota kesepahaman BI dan LPS yang selama ini sudah ada.

"Kami sedang merumuskan itu bagaimana baiknya," imbuhnya.

Tambahan informasi saja, CDO biasanya diberlakukan untuk bank yang bermasalah atau sedang dalam pengawasan khusus/intensif. Secara definitif, CDO adalah perintah yang dikeluarkan oleh otoritas moneter/instansi yang berwenang dalam rangka pembinaan terhadap bank untuk melakukan langkah perbaikan terhadap kegiatan operasionalnya, setelah mendengar pertimbangan berbagai pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×