CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bank syariah BUMN sambut baik POJK sinergi perbankan yang baru


Senin, 09 Desember 2019 / 17:26 WIB
Bank syariah BUMN sambut baik POJK sinergi perbankan yang baru
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah BNI Syariah


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.03/2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan dalam rangka pengembangan perbankan syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1 OJK Teguh Supangkat menyebut, aturan tersebut telah berlaku sejak 19 November 2019. Menurutnya dengan aturan baru ini singkat kata bank umum syariah (BUS) dapat lebih leluasa berkonsolidasi dengan induk konvensional alias bank umum konvensional (BUK).

Selain diperkenankan untuk melakukan sinergi dari sisi infrastruktur dan sistem perbankan, BUK kini juga diperbolehkan memberikan rekomendasi pembiayaan menggunakan prinsip perbankan syariah. Selain itu, BUS juga diperbolehkan masuk ke dalam lini bisnis induknya.

Baca Juga: OJK prediksi target pertumbuhan pembiayaan setinggi 7% tidak akan tercapai

Semisal, BUS dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan BUKU atau modal inti bank umum induknya. 

"Misalnya kegiatan usaha trust dan bank kustodian, BUS boleh ikut serta," Teguh di Jakarta, Senin (9/12). 

Meski begitu, BUS tetap wajib lebih dulu memperoleh izin untuk melakukan kegiatan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan masing-masing kegiatan usaha.

Menanggapi hal tersebut, perbankan syariah sudah mengetahui dan akan menerapkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat. Direktur Risk Management dan Compliance PT Bank Syariah Mandiri Putu Rahwidhiyasa menjelaskan, sebelumnya aturan serupa dari OJK sudah ada, namun POJK ini mengatur hal yang lebih luas.

"Misalnya, sebelumnya hanya sinergi di bidang pendanaan, sekarang mencakup juga ke pembiayaan, jasa dan lain-lain," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (9/12). 
Bank syariah terbesar ini juga mengatakan, POJK tersebut juga memperbolehkan anak usaha syariah untuk melakukan kegiatan usaha BUKU IV milik induk.

Hanya saja, khusus untuk pembiayaan, BUS tetap harus berpatokan pada batas minimum penyaluran dana (BMPD) BUKU masing-masing. Hal ini tak lain untuk memitigasi risiko. 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×